SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Bareskrim Tegaskan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Sudah Tepat

Bareskrim Tegaskan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Sudah Tepat

LSI Denny JA gelar survei soal ijazah palsu Jokowi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
LSI Denny JA gelar survei soal ijazah palsu Jokowi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 31 Juli 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan keputusan menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah final dan sesuai hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul keberatan keras dari pihak pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kepastian penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dugaan Pelanggaran (SP3D) yang ditandatangani Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim, Brigjen Pol. Sumarto, dan telah diterima Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025). Surat itu menyatakan, “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Bareskrim beralasan, fakta dan data yang diserahkan TPUA sebagai pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan alat bukti yang sah dalam proses hukum. “Data-data dari TPUA dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara yang disebutkan,” jelas surat tersebut.

Namun, TPUA menolak mentah-mentah keputusan itu. Dalam surat keberatan yang diterbitkan Selasa (29/7/2025) dan ditandatangani Rizal Fadillah, TPUA menyatakan penghentian penyelidikan pada 22 Mei 2025 yang kemudian dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 adalah keliru. “Alasan ‘sudah sesuai ketentuan hukum’ tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan KUHAP maupun Perkapolri,” tulis TPUA.

TPUA juga mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi maupun kehadiran ijazah asli dalam gelar perkara khusus yang digelar Bareskrim pada 9 Juli 2025 lalu. Mereka juga membantah keras penilaian Wasidik bahwa data yang mereka ajukan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Perintahkan Kader Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo

“Polri seharusnya bisa membedakan mana barang bukti dengan alat bukti,” tegas Rizal Fadillah, mengutip Pasal 184 KUHAP yang menyatakan alat bukti meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. TPUA mendesak Wasidik Bareskrim mencabut penghentian penyelidikan dan melanjutkan proses ke tahap pembuktian.

Dasar Penghentian Bareskrim
Keputusan menghentikan penyelidikan ini sebenarnya telah diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 22 Mei 2025. Penghentian dilakukan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik berhasil memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo (NIM 1681 KT) yang dikeluarkan UGM pada 5 November 1985. Ijazah ini kemudian diuji bandingkan dengan ijazah tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

“Telah diuji secara laboratoris… meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. Hasilnya, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” papar Djuhandhani dalam konferensi pers waktu itu. Kesimpulannya, “Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya.”

Meski Bareskrim menyatakan tutup buku atas kasus ini berdasarkan hasil labfor dan kajian hukum, gelombang penolakan dari TPUA menunjukkan polemik seputar ijazah Jokowi belum sepenuhnya reda. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya masing-masing mengenai kepatutan proses hukum yang ditempuh.

Sugiono Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement