Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik dugaan korupsi di lingkungan PPT Energy Trading Co. Ltd (PPT ETS), anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang periode 2015-2022, dengan tiga orang kini dicekal ke luar negeri!
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 31 Juli 2025 – KPK menguatkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co. Ltd (PPT ETS), perusahaan dengan 50% saham dimiliki PT Pertamina (Persero). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sprindik baru telah diterbitkan pada Juli 2025, menyasar periode pelanggaran 2015-2022.
KPK Perketat Penyidikan Kasus PPT ETS, Tiga Tersangka Dicekal ke LN
“Penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, kami juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu,” tegas Budi dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025). Ketiganya berinisial MH (pejabat PPT ETS), MZ (swasta), dan OA (swasta).
Larangan bepergian keluar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan per 24 Juli 2025. “Langkah ini diambil karena kehadiran mereka di Indonesia sangat krusial untuk kelancaran penyidikan. Berlaku efektif selama enam bulan ke depan,” jelas Budi. Meski tak merinci jumlah tersangka, KPK memastikan penyidikan difokuskan pada potensi penyimpangan aliran dana investasi dan pinjaman.
Keterkaitan dengan Skandal Korupsi LNG Pertamina
Kasus ini bukan yang pertama menyeret PPT ETS. Sebelumnya, sejumlah pejabat perusahaan ini pernah diperiksa sebagai saksi dalam korupsi pengadaan LNG Pertamina yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Dalam kasus itu, LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction (AS) – yang semula ditujukan untuk proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) PLN di Jawa Tengah – batal diserap karena pembatalan infrastruktur. Alih-alih dikembalikan, pasokan itu diduga dialihkan ke PPT ETS.
“Saat itu, kami mendalami persetujuan penjualan LNG impor AS ke PPT ETS, perusahaan dengan kepemilikan saham Pertamina,” ungkap mantan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam persidangan kasus Karen.
Jejak Investasi Bermasalah
PPT ETS, yang berkantor pusat di Singapura, kerap menjadi sorotan karena kedekatan kepemilikannya dengan Pertamina. Penyidikan terbaru KPK ini mempertegas kerentanan manajemen investasi BUMN energi terhadap praktik koruptif.
Masyarakat kini menanti langkah progresif KPK mengungkap potensi kerugian negara dari dugaan korupsi sistematis di anak usaha BUMN strategis ini.
Comment