SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Nadiem: “Tuduhan Saya Menerima Keuntungan 809 miliar itu Bohong”

Nadiem: “Tuduhan Saya Menerima Keuntungan 809 miliar itu Bohong”

Foto: lingkartv.com
Foto: lingkartv.com

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 24 FEBRUARI 2026 – Komisaris GoTo Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Keduanya mengungkap fakta terkait kuasa saham dan membantah intervensi Nadiem dalam keputusan investasi besar korporasi tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Andre Sulistyo menjelaskan bahwa meski Nadiem masih memiliki saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), kendali penuh operasional telah diserahkan melalui surat kuasa sejak Nadiem menjabat menteri pada 2019. Andre menegaskan bahwa komunikasi dengan Nadiem hanya sebatas pembaruan informasi rutin, bukan instruksi bisnis.

Pembicaraan terhadap Pak Nadiem mengenai urusan perusahaan lebih ke sekadar memberikan informasi saja,” ujar Andre di hadapan Majelis Hakim.

Andre juga membeberkan bahwa keputusan besar, termasuk investasi Google senilai 59 juta dollar AS pada Maret 2020 dan aksi merger dengan Tokopedia, dilakukan secara mandiri oleh pemegang kuasa. Menurutnya, suara Nadiem yang hanya memiliki saham di bawah 2 persen tidak cukup kuat untuk memengaruhi arah kebijakan para pemegang saham mayoritas.

Aliran Rp 809 Miliar Bukan Masuk Kantong Pribadi

Senada dengan Andre, Kevin Aluwi mengklarifikasi ketergantungan ekosistem teknologi Indonesia terhadap Google. Kevin menyebut penggunaan layanan Google Maps dan Android bersifat krusial karena menguasai 95 persen pangsa pasar ponsel di Indonesia. Di sisi lain, fakta mengejutkan datang dari Kepala Departemen Finance GoTo, Adesty Kamelia, yang menyatakan bahwa hingga saat ini GoTo belum mencatatkan keuntungan alias masih merugi.

Potret Guru Ngaji di Indonesia, Negara Belum Sepenuhnya Hadir

Terkait tudingan aliran dana Rp 809 miliar yang memperkaya terdakwa, Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani, memberikan pembelaan teknis. Ia menjelaskan angka tersebut merupakan nilai konsolidasi internal saat AKAB mengambil 32 juta saham baru PT Gojek Indonesia.

Transaksi Rp 809 miliar ini merupakan transaksi konsolidasi antara Gojek dan induk perusahaannya, AKAB,” tegas Diani. Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama terdapat bukti pelunasan utang dengan nilai serupa, sehingga uang tersebut hanya berputar di lingkup korporasi.

Mendengar kesaksian tersebut, Nadiem Makarim yang hadir di persidangan langsung membantah keras dakwaan jaksa. Di sela jeda sidang, ia menegaskan bahwa seluruh saksi telah mematahkan tuduhan memperkaya diri sendiri.

Hari ini semua saksi telah membuktikan dan menyatakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp 809 miliar itu bohong,” kata Nadiem. Ia juga menyoroti adanya selisih harga Chromebook yang signifikan, di mana vendor menyebut biaya produksi hanya berkisar Rp 3,5–3,8 juta, namun dibeli dengan harga Rp 5,5 juta.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya yang menurun akibat pendarahan. Nadiem sendiri didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun atas dugaan manipulasi spesifikasi pengadaan laptop agar menguntungkan pihak tertentu.

Menakar Manfaat yang diperoleh Masyarakat dari Perdagangan Karbon

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement