HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 17 FEBRUARI 2026 – Sampah menjadi popular dalam beberapa waktu terakhir ini, salah satu pemicunya adalah pernyataan Presiden Prabowo. Sebagaimana dikutip dari website resmi Sekretaris Kabinet, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara serius dan terintegrasi. Dalam taklimatnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Presiden menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa persoalan sampah, telah menjadi masalah krusial di berbagai daerah. Dalam taklimatnya, Kepala Negara memaparkan bahwa hampir seluruh tempat pembuangan akhir atau TPA sampah di seluruh Indonesia diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada tahun 2028. Tentu saja pernyataan Kepala Negara tidak sembarangan dan sudah melalui proses yang berdasarkan data serta informasi valid.
Himbauan ini sebenarnya bukan hal baru, sebelumnya, pada tahun 2025 lalu, Presiden Prabowo juga menegaskan sudah komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sebelum 2029. Komitmen tersebut dituangkan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang sudah diundangkan dalam bentuk Perpres. Oleh karena itu sudah sepatutnya taklimat Presiden Prabowo ini menjadi perhatian semua pihak termasuk kepala daerah.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sampah dimaksud tentu saja tidak hanya sampah fisik tetapi lebih luas, termasuk banyaknya kabel melintang yang tidak beraturan di jalan-jalan protokol serta tumpukan sampah liar yang merusak pemandangan kota-kota besar di Riau, termasuk Pekanbaru.
Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru?
Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dari waktu ke waktu termasuk dalam salah satu issu krusial. Perhatian publik terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sangat tinggi, karena memang sampah merupakan salah satu issu yang banyak menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam perjalanan Pemerintahan Kota Pekanbaru berbagai upaya sudah dilakukan, mulai pelibatan pihak ketiga, pelibatan masyarakat melalui RT dan RW, melalui lembaga kemasyarakatan hingga melalui penjagaan TPS. Bahkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho saat ini pernah mengerahkan ASN untuk membersihkan sampah saat sampah menumpuk di banyak titik.
Namun Walikota Pekanbaru saat ini bergerak cepat dengan membuat kebijakan pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang dibentuk di masing-masing kelurahan. LPS akan menjadi lembaga pendukung yang membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Walikota Pekanbaru. Secara regulasi pembentukan LPS ini bedasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaana Sampah.
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2025 ini sudah sangat detail mengatur tentang Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). Artinya pedoman operasional LPS sudah sangat jelas dan memiliki posisi hukum. Bahwa terdapat hal-hal yang masih belum sempurna dalam pelaksanaanya dianggap wajar. Pemerintah Kota Pekanbaru diyakini akan terus melakukan pembenahan. Waktu yang sudah berjalan hingga saat ini sudah cukup bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencermati perjalanan LPS.
Melalui tulisan ini, Penulis memberikan masukan terhadap perjalanan pengeolaan sampah yang dilakukan melalui LPS. Masukan dan saran ini berdasarkan pengamatan penulis yang juga mantan Ketua RT di salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru. Masukan dan saran tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, di tingkat masyarakat masih ada yang enggan atau tidak mau untuk menjadi peserta dan membayar iuran bulanan sampah. Padahal masyarakat mengetahui konsekuensi dengan tidak menjadi anggota LPS, sampah menjadi tidak diambil. Tidak ada data dan informasi yang pasti tentang penyebabnya. Tetapi berawal dari perbincangan Penulis dengan beberapa orang warga disekitar domisili, sikap enggan ini salah satunya disebabkan karena konsistensi LPS mengambil sampah yang masih terbatas. Beberapa kali, waktu yang sudah ditentukan pengambilan sampah tidak tepat dilaksanakan.
Beberapa masyarakat mensiasatinya dengan menitipkan sampahnya ke tetangga atau kerabatnya yang rumahnya berdekatan tanpa harus membayar iuran. Situasi ini menurut Penulis patut menjadi perhatian pihak terkait termasuk LPS. Konsistensi pengangkatan sampah ini akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat dalam membayar iuran rutin sebagai bentuk kewajibannya. Karena pengangkutan sampah yang terlambat atau tidak sesuai jadwal dapat menyebabkan masalah lanjutan seperti menimbulkan penumpukan sampah dan bau busuk.
Kedua, perlu adanya edukasi yang massif dalam rangka peningkatan penyadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga. Secara definisi, pemilahan sampah adalah tindakan melakukan pemisahan sampah berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, residu, B3) sejak dari sumbernya (rumah tangga). Salah satu tujuan utama dari proses ini adalah untuk mengurangi penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mencegah pencemaran, dan meningkatkan nilai ekonomis melalui daur ulang.
Proses pemiliahan ini tidak hanya dalam rangka edukasi dan pembelajaran tetapi juga dalam rangka mempermudah pengelolaan, mendukung ekonomi sirkular, dan menjaga lingkungan. Sampah terpilah bersih memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih mudah didaur ulang. Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga juga dapat mencegah pencemaran lingkungan, menjaga kesehatan, dan mendukung keberlanjutan.
Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan masih terbatas untuk optimalisasi sosialisasi atau edukasi untuk melakukan pemilahan. Sebagai masyarakat biasa dan akses layanan pengelolaan sampah, upaya yang dilakukan selama ini masih pengangkutan sampah dari rumah tangga. Padahal pemilahan sampah juga dapat membantu pekerja pengumpul sampah yang berniat memanfaatkan sampah untuk kepentingan ekonomi.
Kalaupun dilakukan pemilahan sampah ditingkat pengolahan lanjutan pasca dikumpulkan dari titik rumah tangga, prosesnya akan lebih rumit dan kompleks. Karena pemilahan sampah yang dilakukan di tingkat lanjutan setelah di rumah tangga akan memakan waktu dan sumberdaya atau daya dukung yang cukup. Artinya efektifitasnya tidak akan maksimal dibandingkan dengan pemilahan dari tingkat rumah tangga.
Ketiga, patut juga dilakukan untuk memperbanyak lokasi atau tempat pengolahan sampah. keberadaan rumah kompos dan budidaya maggot yang sudah dikembangkan menjadi contoh baik yang dilalukan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Dengan demikian akan menambah contoh baik yang sudah dilakukan dan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas. Karena kesadaran kolektif masyarakat terhadap pemilahan sampah dapat dimulai dengan keberhasilan tempat pengolahan sampah yang sudah dilakukan.
Kunjungan Walikota Pekanbaru ke rumah kompos dan budidaya mogot beberapa waktu lalu akan lebih baik jika disampaikan komitmen untuk menambah lokasi baru. Karena sebagaimana diketahui, lokasi untuk pengolahan sampah sebagaimana dibuat dalam bentuk rumah kompos dan budidaya mogot masih terbatas jumlahnya. Padahal potensi untuk pengembangan di lokasi besar sangat besar.
Pengolahan sampah yang lain yang juga sudah dilakukan dan dapat menjadi pembelajaran baik adalah keberadaan bank sampah. Saat ini belum banyak lokasi yang dikembangkan untuk pengolahan sampah dalam bentuk bank sampah. Salah satu yang belum lama ini disampaikan ke public adalah bank sampah The Gade Clean and Gold, yang berlokasi di Tuah Karya, Pekanbaru. Bank sampah ini dibangun atas kerja kerja sama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dengan PT. Pengadaian (Persero).
Keberadaan bank sampah lainnya adalah Bank Sampah Berlian Labuai adalah unit pengelolaan sampah resmi yang berlokasi di Jl. Embun Pagi No. 44, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya. Bank sampah ini berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menerima berbagai sampah kering layak jual dari masyarakat untuk ditabung. Karena langsung dibawah naungan Pemerintah Kota Pekanbaru, pengelolaannya tentu lebih mudah. Karena, daya dukung Pemerintah Kota Pekanbaru dapat dengan mudah dilakukan.
Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan di Kota Pekanbaru secara umum sudah lebih baik, karena disamping sudah ada pelibatan lembaga di tingkat masyarakat, perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah semakin jelas. Namun, apa yang Penulis sampaikan semata-mata dalam rangka upaya perbaikan. Dengan harapan upaya pengelolaan sampah yang sudah baik dilaksanakan saat ini akan semakin baik. Semoga.
Oleh : Hasan Supriyanto | Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning

Comment