HEADLINESIA.com, JAKARTA, 03 MARET 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke Yanma Polri pada 27 Februari 2026 meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH akibat kasus narkoba demi mempermudah proses administrasi pemecatan dan penyidikan pidana di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 Februari 2026 secara resmi telah menjatuhkan vonis berat kepada AKBP Didik. “(Diputuskan) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
AKBP Didik terseret skandal narkotika setelah kedapatan memiliki koper berisi barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 butir aprazolam, hingga ketamin. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menerima uang dan narkoba dari bandar melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Komitmen Tegas Kapolri
Meski sudah dipecat secara etik, munculnya Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 yang memutasi Didik sebagai Pamen Yanma Polri sempat memicu pertanyaan publik. Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir angkat bicara memberikan klarifikasi.
Johnny menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari prosedur teknis agar tersangka tetap berada di bawah pengawasan ketat selama proses transisi administrasi. “Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP tersebut,” ungkap Johnny, Senin (2/3/2026).
Langkah ini juga diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan pidana yang sedang berjalan di Ditnarkoba Bareskrim Polri. Johnny memastikan bahwa Bapak Kapolri masih tetap berkomitmen secara tegas terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana hingga tuntas tanpa kompromi.

Comment