SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Fadia Arafiq: “Saya tidak OTT, Tidak ada Barang Bukti Apapun yang Diambil”

Fadia Arafiq: “Saya tidak OTT, Tidak ada Barang Bukti Apapun yang Diambil”

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar(MUHAMMAD ADIMAJA)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar(MUHAMMAD ADIMAJA)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 04 MARET 2026 – KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing periode 2023-2026 di Jakarta, Rabu (4/3/2026), setelah terjaring OTT di Semarang atas dugaan intervensi proyek yang melibatkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya.


Gurita Bisnis PT Raja Nusantara Berjaya

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya konflik kepentingan yang sangat kental. Fadia diduga mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan ini sengaja dibentuk untuk “bermain” dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meskipun kepemilikan perusahaan oleh keluarga pejabat tidak dilarang, keterlibatan langsung dalam proyek daerah menjadi ranah pidana.

Modus Intervensi ke Belasan Dinas

KPK mengungkapkan bahwa Fadia tidak hanya sekadar memiliki perusahaan, tetapi juga menggunakan otoritasnya untuk mengamankan proyek. FAR melalui orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD.

Akibat campur tangan tersebut, PT RNB mendominasi proyek di Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025. Tercatat, perusahaan keluarga ini berhasil meraup proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Atas tindakan ini, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Indonesia Siap Keluar Dewan Perdamaian BoP

Bantahan Keras dan Alibi Bersama Gubernur

Di sisi lain, Fadia Arafiq menepis tudingan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia berdalih tidak ada bukti uang yang disita saat penangkapan di Semarang. Saat diamankan, ia mengaku sedang berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah terkait izin acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” tegas Fadia saat mengenakan rompi oranye. Ia juga berkilah bahwa perusahaan tersebut adalah milik keluarga dan ia tidak terlibat langsung di dalamnya. Menghadapi status hukumnya, Fadia berencana akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement