SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dkk Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dkk Divonis 10 Tahun Penjara

foto: Media Indonesia
foto: Media Indonesia

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 04 MARET 2026 –Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 hingga 10 tahun penjara kepada eks petinggi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dkk, Kamis (26/2). Mereka terbukti menggarong uang negara senilai Rp9,42 triliun melalui korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Palu hakim berdentum keras di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Riva Siahaan (Direktur Utama 2023) dan Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga 2023) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nasib lebih apes menimpa Edward Corne (VP Trading Produk 2023-2025) yang divonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah. “Tindakan korupsi yang dilakukan Riva dkk. telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,42 triliun,” tegas Hakim Fajar saat membacakan putusan.

Modus ‘Karpet Merah’ dan Bocoran Informasi Rahasia

Investigasi persidangan mengungkap kronologi lancung di balik pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada awal 2023. Riva Siahaan dan Maya Kusuma diketahui memberi lampu hijau atas hasil lelang yang telah “diatur” oleh Edward Corne.

Edward diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua raksasa energi, BP Singapore dan Sinochem International Oil. Modusnya tergolong licin: Edward membocorkan informasi alpha atau data rahasia pengadaan agar kedua perusahaan tersebut melenggang mulus memenangkan tender.

Fadia Arafiq: “Saya tidak OTT, Tidak ada Barang Bukti Apapun yang Diambil”

Tak hanya main mata soal data, Edward bahkan memberikan perpanjangan waktu penawaran secara ilegal kepada BP Singapore meski tenggat waktu telah lunas. Praktik “karpet merah” inilah yang menjadi lubang hitam bagi keuangan negara.

Meski divonis berat, hukuman ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 14 tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara sikap sopan dan status belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement