SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Rekayasa Ekspor Limbah CPO: Negara Rugi 14.3 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rekayasa Ekspor Limbah CPO: Negara Rugi 14.3 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Saat tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi palm oil mill effluent (POME) pada 2022–2024 digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id)
Saat tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi palm oil mill effluent (POME) pada 2022–2024 digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 11 FEBRUARI 2026 – Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam skandal manipulasi ekspor CPO menjadi limbah POME periode 2022-2024 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kasus yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan Kemenperin ini diduga merugikan negara hingga Rp14,3 triliun melalui rekayasa HS Code.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka secara sengaja mengubah klasifikasi minyak mentah (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). Langkah ini dilakukan demi menghindari kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang ditetapkan negara.

Daftar tersangka mencakup inisial FJR (Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai) dan LHB (Pejabat Kemenperin), serta sejumlah direktur perusahaan swasta. “Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” ujar Syarief di Gedung Kejagung. Kini, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

I. Unsur Instansi Pemerintah

  1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional, Analis Kebijakan dan Pembina Industri, Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau periode 2024 s.d. sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

II. Unsur Sektor Swasta (Direksi & Pemegang Saham)

  1. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  2. ERW – Direktur PT BMM.
  3. FLX – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  4. RND – Direktur PT TAJ.
  5. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  6. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  7. RBN – Direktur PT CKK.
  8. YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Modus Rekayasa HS Code dan Suap Pejabat

Penyidik menemukan bahwa CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai limbah menggunakan HS Code 2306. Praktik culas ini berjalan mulus lantaran adanya indikasi kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan dokumen ekspor tanpa koreksi.

Berdasarkan hitungan internal, negara mengalami kehilangan pendapatan yang sangat signifikan. “Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” pungkas Syarief. Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022 ini terus dikembangkan guna melacak aliran dana lainnya.

Purbaya Siapkan 20 Triliun Pastikan PBI Aman

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement