HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 NOVEMBER 2025 –Lembaga antirasuah Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi status hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud. Nadiem disebut sebagai salah satu calon tersangka yang sedang dalam sorotan penyidik.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). “Ya, yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” ujar Asep, dengan singkat dan tegas.
Pernyataan Asep ini merupakan penjelasan resmi atas konfirmasi sebelumnya dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang pada 18 November 2025 menyebut bahwa calon tersangka kasus Google Cloud di KPK adalah orang yang sama dengan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung.
Tak hanya Nadiem, Asep Guntur juga membongkar nama lain yang masuk dalam daftar calon tersangka. Dia menyebut mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), juga terlibat. Meski demikian, Asep menegaskan bahwa meski ada kemiripan, terdapat perbedaan calon tersangka antara penyelidikan KPK dan perkara yang sudah ditangani Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya, seperti dilansir dari Antara.
Kronologi Penyelidikan dan Tumpang Tindih dengan Kasus Chromebook
KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa mereka sedang menyelidiki secara terpisah dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbud Ristek. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada 7 Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, di jalur yang berbeda, Kejagung telah lebih dulu bergerak cepat. Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook, pada periode 2019-2022.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, yaitu:
- Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)
- Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021)
Pada 4 September 2025, Kejagung kemudian resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus Chromobook, menyusul keempat nama yang sudah lebih dulu ditetapkan.
KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung
Perkembangan terbaru terjadi pada 18 November 2025, ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan keputusan penting. KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung. Keputusan ini diduga kuat untuk menyatukan penyelidikan kedua kasus yang memiliki benang merah dan pelaku yang hampir sama ini, sehingga proses hukum dapat lebih terfokus dan efisien.
Dengan demikian, semua berkas penyelidikan dan calon tersangka, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan, dari kasus Google Cloud di KPK akan dilimpahkan ke Kejagung untuk disatukan dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut integrasi kedua kasus besar yang menyedot anggaran pendidikan ini.

Comment