HEADLINESIA.com, JAKARTA, 29 OKTOBER 2025 – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menggebrak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi anyar ini membuka keran pembiayaan dari pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Yang menjadi sorotan, skema pembiayaan ini dirancang cerdik sehingga tidak membebani pos defisit APBN, yang oleh undang-undang wajib dijaga di bawah ambang batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, di balik “keajaiban” akuntansi ini, para ahli justru mengingatkan ancaman bom waktu utang yang mengintai keberlanjutan fiskal Indonesia.
Lewat beleid yang diteken Presiden Prabowo ini, pemerintah pusat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan pinjaman kepada daerah dan badan usaha milik negara/daerah. Sumber dana pinjaman ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kunci dari aturan ini terletak pada pencatatannya yang tidak sebagai belanja negara, melainkan sebagai pengeluaran pembiayaan. Dengan mekanisme ini, pemberian pinjaman dalam nilai triliunan rupiah pun tidak akan mendorong defisit APBN melejit, sehingga batas aman 3% sebagaimana diamanatkan UU Keuangan Negara tetap bisa dipertahankan.
Namun, di balik “kesan aman” bagi defisit tersebut, pakar ekonomi Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina menyoroti adanya praktik financial engineering atau rekayasa keuangan. Menurutnya, PP ini pada dasarnya adalah cara untuk mengalihkan Transfer ke Daerah (TKD) yang semestinya masuk pos belanja, menjadi utang yang dicatat sebagai pembiayaan. “Kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3%, tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” tegas Wija kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).
Kekhawatiran utang menumpuk sangat beralasan, karena sumber utama untuk pembiayaan pinjaman ini berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Artinya, pemerintah tetap berutang untuk meminjamkan uangnya. Wija menawarkan solusi yang dianggapnya lebih transparan: merevisi APBN 2026 melalui APBN-Perubahan (APBN-P) atau berani menaikkan ambang batas defisit di atas 3%. “Solusi ini akan jauh lebih aman dan transparan, walau tidak akan populer,” katanya. Opsi ini penting mengingat dana TKD pada APBN 2026 dipangkas besar-besaran menjadi Rp692,995 triliun, atau turun drastis 24,7% (setara Rp226,9 triliun) dari tahun ini sebesar Rp919,9 triliun.
Lantas, untuk apa pinjaman ini digunakan? PP 38/2025 mengatur bahwa pinjaman bertujuan mendukung program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik. Pinjaman juga dapat diberikan untuk situasi darurat, seperti penanganan bencana alam maupun nonalam, guna memulihkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Tidak sembarang pihak bisa mengajukan pinjaman. Pemda, BUMN, dan BUMD diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang tertuang dalam beleid ini. Untuk Pemda, misalnya, total utangnya tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya dan harus memiliki rasio kemampuan membayar utang (DSCR) minimal 2,5. Calon penerima pinjaman juga wajib melampirkan dokumen lengkap, termasuk studi kelayakan, laporan keuangan auditan, hingga surat kuasa pemotongan dana transfer pusat (DAU atau DBH) jika terjadi gagal bayar.
Wijayanto pun mengingatkan semua calon penerima pinjaman, dari Pemda hingga BUMN, untuk bertindak hati-hati. Pinjaman harus dialokasikan untuk keperluan yang mendesak dan dalam kapasitas kemampuan membayar. Untuk mencegah kepala daerah “melempar tanggung jawab” utang kepada penerusnya, Wija menyarankan agar tenor pinjaman tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan pejabat yang menandatanganinya. Selain itu, dia menggarisbawahi pentingnya rencana pinjaman mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah. Dengan demikian, bantuan pinjaman yang dimaksudkan untuk memacu pembangunan tidak justru berubah menjadi bumerang utang di kemudian hari.

Comment