SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Polri Tetapkan 959 Tersangka, 295nya Anak-anak

Polri Tetapkan 959 Tersangka, 295nya Anak-anak

Penampakan gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, hangus dibakar massa, Jumat (29/8/2025). Kompas.com
Penampakan gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, hangus dibakar massa, Jumat (29/8/2025). Kompas.com

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan hampir 1.000 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelombang kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. Data terbaru per Rabu (24/9/2025) menunjukkan dari total 959 tersangka, sebanyak 295 orang atau hampir seperempatnya berstatus sebagai anak-anak. Langkah hukum tegas ini, ditegaskan Polri, hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melakukan demonstrasi secara damai.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 25 SEPTEMBER 2025 – Kapolda Bareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan menangani 246 laporan polisi (LP) yang tersebar di 15 Polda. “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” tegas Syahar dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta.

Wilayah dengan jumlah tersangka tertinggi adalah Polda Jawa Timur dengan 325 orang (185 dewasa, 140 anak) dari 85 laporan. Disusul Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka (30 anak) dari 36 laporan, dan Polda Jawa Tengah dengan 136 tersangka (56 anak) dari 40 laporan. Polda lain seperti Jambi, Lampung, Banten, hingga Sulawesi Selatan juga mencatatkan sejumlah kasus. Polri menegaskan bahwa penanganan bagi tersangka anak-anak akan mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komitmen itu dibuktikan dengan proses diversi bagi 68 anak, sementara 56 anak lainnya sudah memasuki tahap berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Sebanyak 160 anak masih dalam proses pemberkasan. “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Mulai dari Pasal 160/161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pengrusakan, Pasal 187 tentang pembakaran, hingga pasal-pasal perlawanan terhadap petugas. Beberapa tersangka juga dijerat dengan UU ITE untuk ujaran kebencian berbasis SARA dan manipulasi data elektronik yang disebarkan secara daring.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Modus operandi pelaku beragam, mulai dari menghasut melalui poster digital, siaran langsung (live) di media sosial, hingga ajakan di grup WhatsApp untuk melakukan pembakaran dan penjarahan. Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, poster provokatif, serta rekaman CCTV.

Sejumlah kasus menonjol diungkap, seperti ajakan pembakaran Mabes Polri melalui Instagram yang ditangani Bareskrim. Di Jakarta, aksi penjarahan menyasar rumah sejumlah publik figur dan pejabat, termasuk rumah artis Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, kerusuhan berpusat pada gedung pemerintahan seperti DPRD dan kantor kepolisian.

Di sisi lain, tekanan untuk membebaskan tersangka yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa mengemuka. Tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) telah menemui Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (11/9/2025) untuk mendesak pembebasan mereka. Mereka khawatir masa depan pendidikan anak-anak tersebut terancam jika proses hukum berlarut-larut.

Menutup pemaparan, Kabareskrim Syahar Diantono menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum secara profesional. Langkah ini diyakini sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh Indonesia.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×