SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / Pemagaran Laut di Cilincing Ancam Nasib Nelayan dan Masa Depan Pemuda Pesisir

Pemagaran Laut di Cilincing Ancam Nasib Nelayan dan Masa Depan Pemuda Pesisir

Pagar beton di wilayah utara Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)
Pagar beton di wilayah utara Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) melayangkan protes keras terhadap kebijakan pemagaran laut oleh PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Kebijakan ini dinilai memangkas akses nelayan, merusak ekosistem, dan mematikan masa depan ekonomi generasi muda di wilayah pesisir, meski izinnya telah dikeluarkan oleh KKP.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 14 SEPTEMBER 2025 – Pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai badai protes dari kalangan pemuda dan nelayan. Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) menuntut pemerintah meninjau ulang izin yang diberikan kepada PT Kawasan Citra Nusantara (KCN), yang dinilai mengancam hak hidup masyarakat pesisir.

Koordinator Advokasi KPPMPI, Jan Tuheteru, menegaskan bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan privatisasi wilayah pesisir. “Putusan MK sudah sangat jelas memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil. Pemerintah seharusnya konsisten menjalankannya, bukan malah memberikan izin yang memagari ruang hidup mereka,” tegas Jan di Jakarta, Jumat (12/9/2025), seperti dikutip dari Antara.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir adalah ruang hidup bersama (common property) yang dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya nelayan tradisional.

Dampak dari pemagaran ini langsung terasa di lapangan. Jan memaparkan, nelayan kini dipaksa mencari jalur memutar yang lebih panjang untuk melaut, yang langsung berdampak pada melonjaknya biaya operasional untuk bahan bakar solar. Yang lebih parah, mereka kehilangan akses ke area tangkapan tradisional yang telah menjadi tumpuan penghidupan turun-temurun.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Tidak hanya persoalan ekonomi, KPPMPI juga mengingatkan ancaman ekologis yang serius. Pembatasan ruang laut berpotensi memicu kerusakan ekosistem pesisir dan mengganggu ketahanan pangan berbasis laut akibat aktivitas industri di kawasan tersebut.

Ancaman ini juga menerpa masa depan generasi muda pesisir. Dengan menyempitnya akses ke laut, hilanglah peluang mereka untuk melanjutkan tradisi keluarganya melaut atau mengembangkan usaha ekonomi kreatif berbasis kelautan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 memperkuat kekhawatiran ini, dengan mencatat sekitar 64 ribu pengangguran di Jakarta Utara, yang mayoritas adalah pemuda berusia 15–29 tahun. Kebijakan pemagaran laut dikhawatirkan akan memperburuk angka pengangguran ini.

Menyikapi hal ini, KPPMPI mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Meninjau ulang izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk PT KCN.
  2. Konsisten menjalankan putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010.
  3. Menghentikan segala bentuk praktik privatisasi ruang laut.
  4. Membuka ruang partisipasi anak muda dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pesisir.

Jan menekankan bahwa pembangunan haruslah inklusif dan berkelanjutan. “Pembangunan ekonomi maritim tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masyarakat yang justru menggantungkan hidupnya pada laut. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” pungkasnya.

Pemerintah dituntut untuk lebih bijak dan mempertimbangkan suara masyarakat akar rumput sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak panjang pada kehidupan rakyatnya.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×