Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mengungkap tabir skandal dana corporate social responsibility (CSR). Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 6 jam ini menggali alasan pemberian dana CSR BI dan OJK kepada yayasan-yayasan yang direkomendasikan oleh dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangan Filianingsih disebut sebagai bentuk komitmen BI untuk membantu proses hukum.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 11 SEPTEMBER 2025 – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/9/2025).
Filianingsih tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.42 WIB dan baru keluar setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan selama hampir enam jam ini bertujuan mendalami keterkaitannya dalam kebijakan pemberian dana CSR.
Usai diperiksa, Filianingsih menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen institusional Bank Indonesia untuk kooperatif dengan proses hukum. “Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan, dan kami komitmen Bank Indonesia akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini,” kata Filianingsih kepada awak media di lokasi.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan pemberian dana CSR BI kepada mitra kerja telah berlangsung lama dan dimaksudkan untuk tujuan sosial. “Misalnya kepedulian sosial, beasiswa, pemberdayaan masyarakat. Jadi tidak mesti harus perusahaan yang profit oriented, namanya berbagi,” tuturnya. Selain soal CSR, KPK juga disebut menggali informasi mengenai tugas-tugasnya sehari-hari di BI.
Pemeriksaan Filianingsih telah diagenda sebelumnya. Pada Rabu (10/9/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi adanya pemanggilan tersebut.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya perlu mendalami alasan BI dan OJK memberikan dana CSR kepada yayasan-yayasan yang direkomendasikan oleh Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan. “Apa alasannya? Itu yang akan kita gali. Walaupun menggunakan yayasan, tapi yayasan itu yang mengajukan orang-orang ini (Satori dan Heri Gunawan),” ujar Asep.
KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). Keduanya diduga kuat menerima aliran dana CSR dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK, pada periode 2020-2023.
Dugaan inti dari penyimpangan ini adalah yayasan yang dikelola kedua tersangka diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tercantum dalam proposal permohonan dana. Praktik ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana sosial.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Comment