SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Jawaban 17+8: Polri Tegaskan Tidak Anti-Kritik

Jawaban 17+8: Polri Tegaskan Tidak Anti-Kritik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sama sekali tidak anti terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi gelombang tuntutan “17+8” yang mengemuka pasca aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu. Trunoyudo menekankan bahwa Polri justru berkomitmen untuk menjadi organisasi yang modern, di mana mendengarkan aspirasi publik adalah salah satu ciri utamanya.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2025 –  Pernyataan resmi tersebut disampaikan Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Penerangan (Puspen) Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9/2025). Ia menjelaskan bahwa Kapolri secara konsisten menginginkan Polri menjadi lembaga yang progresif dan responsif.

“Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” ujar Trunoyudo. “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” tegasnya sekali lagi.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyambut baik harapan masyarakat yang memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap institusi Polri. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kepedulian untuk kemajuan bersama. “Namun, konteks untuk hal ini kami serahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.

Tuntutan masyarakat yang dikenal dengan sebutan “17+8” ini muncul sebagai dampak dari aksi demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus lalu. Tuntutan tersebut dibagi ke dalam beberapa segmen dengan sasaran berbagai lembaga dan institusi negara, termasuk Polri.

Temuan Ombudsman di Cibinong Fasilitas Mewah: Napi Kelas Kakap Harvey Moes dan Ferdy Sambo ada disana

Terkait institusi Polri, setidaknya terdapat tiga poin tuntutan utama yang disuarakan publik:

  1. Pembebasan seluruh demonstran yang ditahan pasca aksi unjuk rasa.
  2. Penghentian tindakan kekerasan oleh aparat dan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian massa yang berlaku.
  3. Penangkapan dan proses hukum yang transparan terhadap anggota maupun komandan yang diduga melakukan, memerintahkan, atau terlibat dalam tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan disampaikannya respons ini, Polri berharap dapat menjembatani dialog dengan masyarakat dan melanjutkan proses reformasi internal menuju kepolisian yang lebih dipercaya dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Ulama di Mimbar Pengadilan: Membaca Makna Kesaksian UAS dalam Sengkarut Politik Riau

02

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

03

Harga BBM di Riau Naik, Bagian Dampak Beban Pajak Daerah

Headline News