SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Jawaban 17+8: Polri Tegaskan Tidak Anti-Kritik

Jawaban 17+8: Polri Tegaskan Tidak Anti-Kritik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sama sekali tidak anti terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi gelombang tuntutan “17+8” yang mengemuka pasca aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu. Trunoyudo menekankan bahwa Polri justru berkomitmen untuk menjadi organisasi yang modern, di mana mendengarkan aspirasi publik adalah salah satu ciri utamanya.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2025 –  Pernyataan resmi tersebut disampaikan Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Penerangan (Puspen) Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9/2025). Ia menjelaskan bahwa Kapolri secara konsisten menginginkan Polri menjadi lembaga yang progresif dan responsif.

“Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” ujar Trunoyudo. “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” tegasnya sekali lagi.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyambut baik harapan masyarakat yang memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap institusi Polri. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kepedulian untuk kemajuan bersama. “Namun, konteks untuk hal ini kami serahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.

Tuntutan masyarakat yang dikenal dengan sebutan “17+8” ini muncul sebagai dampak dari aksi demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus lalu. Tuntutan tersebut dibagi ke dalam beberapa segmen dengan sasaran berbagai lembaga dan institusi negara, termasuk Polri.

Skandal Jual Beli Kursi Unsoed Tarif hingga Rp500 Juta

Terkait institusi Polri, setidaknya terdapat tiga poin tuntutan utama yang disuarakan publik:

  1. Pembebasan seluruh demonstran yang ditahan pasca aksi unjuk rasa.
  2. Penghentian tindakan kekerasan oleh aparat dan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian massa yang berlaku.
  3. Penangkapan dan proses hukum yang transparan terhadap anggota maupun komandan yang diduga melakukan, memerintahkan, atau terlibat dalam tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan disampaikannya respons ini, Polri berharap dapat menjembatani dialog dengan masyarakat dan melanjutkan proses reformasi internal menuju kepolisian yang lebih dipercaya dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

KPK Periksa SF Hariyanto

Headline News