SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Jawaban 17+8: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta/Bulan Per Agustus

Jawaban 17+8: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta/Bulan Per Agustus

Foto: gerindrasumut.id
Foto: gerindrasumut.id

Gelombang demonstrasi rakyat akhirnya berbuah hasil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan yang kerap disebut ‘jumbo’ dan menuai protes keras. Keputusan strategis ini merupakan respons langsung dari 17+8 Tuntutan Rakyat dan dibarengi dengan sejumlah penghematan lainnya, termasuk moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2025 –  Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan penting yang dinantikan publik. DPR RI secara resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggotanya yang senilai Rp 50 juta per bulan, efektif mulai 31 Agustus 2025.

Keputusan ini bukanlah tanpa alasan. Tunjangan mewah tersebut telah menjadi pemantik utama gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir. Masyarakatakat geram dengan pernyataan sejumlah anggota dewan yang menganggap angka Rp 50 juta per bulan adalah hal yang “wajar”.

Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” tegas Dasco dengan lugas, menegaskan komitmen dewan untuk mendengarkan suara rakyat.

Tak berhenti di situ, DPR juga mengeluarkan kebijakan penghematan lainnya. Lembaga legislatif itu melakukan moratorium atau penundaan sementara untuk semua kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri yang efektif mulai 1 September 2025. Moratorium ini memiliki pengecualian hanya untuk kegiatan yang bersifat undangan kenegaraan yang tidak dapat dielakkan.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Lebih jauh, Dasco menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan segera dilakukan terhadap berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang dinikmati para legislator. “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujarnya. Evaluasi tersebut akan mencakup komponen-komponen seperti biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Keputusan historis DPR ini tidak lepas dari desakan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo menggelar pertemuan darat dengan delapan ketua umum partai politik koalisi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, para pimpinan DPR menyampaikan komitmennya untuk mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan anggaran negara dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat. Presiden Prabowo dalam pernyataannya menyambut baik langkah koreksi yang diambil oleh DPR tersebut.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah awal untuk mereformasi sistem tunjangan di parlemen dan mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tercorek. Masyarakatakat kini menunggu implementasi konkret dan hasil evaluasi lebih lanjut terhadap pemangkasan fasilitas lainnya seperti yang dijanjikan.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×