HEADLINESIA.com, JAKARTA, 9 AGUSTUS 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan masyarakat harus segera meninggalkan cara lama menandai batas tanah menggunakan pohon, jembatan, atau gundukan tanah. Pemasangan patok batas permanen dari beton, kayu keras, atau besi kini menjadi keharusan guna meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” tegas Nusron Wahid, menekankan pentingnya kepastian batas fisik yang jelas dan tahan lama.
Menurut Nusron, tanda batas permanen ini bukan sekadar untuk memisahkan bidang tanah antarwarga, tetapi juga krusial membedakan kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai. “Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron mengingatkan bahwa proses pemasangan patok harus melibatkan kesepakatan dengan pemilik lahan sekitar. “Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu (permisi dulu, Red.). Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak justru memantik sengketa baru,” pesannya.
Gerakan nasional GEMAPATAS 2025 (Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas) pun digencarkan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif strategis. Gerakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penandaan batas tanah yang jelas dan permanen, guna mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan dan mengurangi konflik.
Syarat Patok Sesuai Aturan
Kementerian ATR/BPN telah mengatur secara teknis bentuk dan ukuran patok permanen yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Ketentuan ini membedakan berdasarkan luas bidang tanah:
- Tanah di Bawah 10 Hektar: Bisa menggunakan pipa besi (⌀ 5 cm), pipa paralon berisi beton (⌀ 5 cm), kayu keras (lebar 7,5 cm), atau tugu batako/beton. Panjang minimal 100 cm, ditanam 80 cm, bagian yang muncul (20 cm) dicat merah. Untuk daerah rawa, panjang minimal 1,5 meter dengan penambahan kayu salib.
- Tanah di Atas 10 Hektar: Memerlukan patok lebih besar dan kokoh, seperti pipa besi (⌀ 10 cm), balok besi, kayu keras (lebar 10 cm), tugu batako/beton besar, atau pipa paralon berisi beton (⌀ 10 cm). Panjang minimal 1,5 meter, ditanam 1 meter, bagian muncul dicat merah. Kayu memerlukan tambahan kayu salib di dalam tanah.
Penyesuaian bentuk dan ukuran di lapangan dapat ditentukan melalui Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kementerian ATR/BPN, melalui seruan Menteri Nusron Wahid dan Gerakan GEMAPATAS 2025, mendorong revolusi penandaan batas tanah di Indonesia dengan mengganti tanda alamiah menjadi patok permanen berbahan beton, kayu keras, atau besi sesuai regulasi. Langkah ini dipandang krusial sebagai solusi dini untuk meminimalisir konflik pertanahan antarwarga dan memperjelas batas kawasan hutan, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah nasional, dengan prinsip musyawarah bersama tetangga sebagai kunci pencegah sengketa baru.
Comment