Pemerintah Indonesia meminta kejelasan skema resmi dari Amerika Serikat (AS) menyusul rencana pengenaan tarif resiprokal baru sebesar 15%–20% bagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian dagang bilateral dengan Washington. Sikap ini diambil karena Indonesia, yang sudah memiliki kesepakatan awal dengan AS, justru dikenai tarif lebih tinggi, yakni 19%.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 29 Juli 2025 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, hingga Selasa (29/7/2025), pemerintah belum menerima dokumen resmi sebagai acuan kebijakan tersebut. “Yang dimaksud 15%–20% itu seperti apa? Sekarang ini sejujurnya di dokumen resmi, kan, belum ada. Itu semuanya nanti harus ada perjanjian perdagangan. Enggak bisa kita tiba-tiba hanya mendasarkan ke pengumuman di medsos,” tegas Susiwijono usai acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2025 di Jakarta.
Ia mengaku pemerintah masih menanti kepastian skema tarif yang disebutkan akan berlaku bagi negara tanpa perjanjian dagang dengan AS. Bahkan, negara yang sudah sepakat pun belum terikat secara resmi. “Jepang saja untuk dapat tarif 15% [komitmen impor] hampir US$550 miliar, Eropa US$750 miliar. Kita kemarin kan [komitmen] US$19,5 miliar. Masa yang lain tidak ngapa-ngapain kita ratakan 15%, kan enggak mungkin,” tandasnya.
Kebingungan juga muncul soal interpretasi tarif resiprokal. Sebagian pihak menganggap tarif 15% sebagai tambahan di luar tarif Most Favoured Nation (MFN), sementara lainnya meyakini tarif itu sudah termasuk dalam skema MFN.
Meski belum ada kejelasan implementasi, Indonesia terus melanjutkan negosiasi dagang dengan AS. Fokus utama adalah mengamankan perlakuan tarif lebih ringan (bahkan nol persen) untuk komoditas unggulan yang vital bagi pasar AS. “Ada barang-barang yang sangat dibutuhkan Amerika, tidak bisa dibuat di sana, dan sangat layak diekspor dari Indonesia. Contohnya CPO, kopi, kakao, produk-produk mineral nikel, dan sebagainya,” papar Susiwijono.
Rencana tarif ini berawal dari pernyataan Presiden AS Donald Trump di Skotlandia (29/7/2025). “Untuk dunia, angkanya akan sekitar 15%–20%. Saya hanya ingin bersikap adil. Kami akan tetapkan satu tarif untuk sebagian besar dunia—harga yang harus dibayar jika ingin berbisnis di AS,” ujar Trump, dikutip dari CNBC International. Kebijakan ini menaikkan tarif dasar sebelumnya (10%) dan berpotensi membebani negara berkembang.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick semula menyebut negara kecil (termasuk Amerika Latin dan Afrika) akan dikenai tarif 10%. Namun, Trump menegaskan tarif akan diseragamkan. Rencana ini akan berlaku per 1 Agustus 2025, dengan puluhan negara—termasuk Indonesia—belum mencapai kesepakatan final dengan Washington.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan hingga saat ini belum ada dokumen resmi AS yang bisa dijadikan dasar pemerintah Indonesia memahami skema tarif tersebut. “Yang dimaksud 15%—20% itu seperti apa? Sekarang ini sejujurnya di dokumen resmi, kan, belum ada. Itu semuanya nanti kan harus ada perjanjian perdagangan, enggak bisa kita tiba-tiba hanya mendasarkan ke pengumuman di medsos [media sosial],” tegas Susiwijono usai menghadiri acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2025 di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Susiwijono mengungkapkan pemerintah masih menanti kejelasan skema tarif yang disebut akan berlaku bagi negara tanpa perjanjian dagang bilateral dengan Washington. Dia menambahkan, bahkan negara-negara yang telah menyatakan sepakat pun belum terikat secara resmi dalam kesepakatan perdagangan apa pun.
Ketimpangan Komitmen dan Tarif
Pejabat Kemenko Perekonomian itu juga menyoroti ketimpangan antara besaran komitmen impor yang ditawarkan negara lain dengan tarif yang diusulkan untuk Indonesia. “Sekarang pertanyaannya, Jepang saja untuk dapat tarif 15% itu [komitmen impor] hampir US$550 miliar, Eropa untuk dapat 15% [komitmen impor] US$750 miliar. Kita kemarin kan [komitmen] US$19,5 miliar. Masa yang lain tidak ngapain-ngapain kita ratakan 15%, kan juga enggak mungkin gitu,” paparnya tegas.
Lebih lanjut, Susiwijono menyatakan masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai tarif resiprokal. Sebagian pihak menginterpretasikan tarif 15% sebagai tambahan di luar tarif Most Favoured Nation (MFN), sementara lainnya meyakini tarif tersebut sudah termasuk dalam tarif MFN.
Fokus Amankan Komoditas Unggulan
Meski menghadapi ketidakjelasan implementasi, Indonesia tetap melanjutkan proses negosiasi perdagangan lanjutan dengan AS. Fokus utama saat ini adalah mengamankan perlakuan tarif yang lebih ringan, bahkan nol persen, untuk sejumlah komoditas unggulan ekspor Indonesia yang dianggap strategis bagi pasar AS. “Ada barang-barang yang sangat dibutuhkan Amerika, tidak bisa dibuat di sana, tidak bisa diproduksi, dan itu sangat layak kalau ekspornya dari Indonesia. Kita akan bikin daftarnya, contohnya apa CPO, kopi, kakao, produk-produk mineral nikel, dan sebagainya,” jelas Susiwijono.
Pernyataan Trump dan Tarif Global
Rencana tarif baru ini pertama kali diungkapkan Presiden AS Donald Trump. “Untuk dunia, saya kira angkanya akan berada di kisaran 15% hingga 20%. Saya hanya ingin bersikap adil. Saya kira antara 15% atau 20%, kemungkinan salah satu dari dua angka itu,” kata Trump dalam konferensi pers di Turnberry, Skotlandia, bersama Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, Selasa (29/7/2025), seperti dikutip CNBC International.
Rencana ini menandai peningkatan dari tarif dasar 10% yang diumumkan Trump pada April 2025. Kebijakan ini berpotensi membebani negara berkembang yang berharap mendapat tarif lebih rendah. Pernyataan Trump ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick sebelumnya yang menyebut negara kecil seperti di Amerika Latin, Karibia, dan Afrika kemungkinan dikenai tarif dasar 10%.
Trump menegaskan AS akan menerapkan tarif seragam untuk sebagian besar negara. “Kami akan menetapkan satu tarif untuk sebagian besar dunia, dan itu harga yang harus mereka bayar jika ingin berbisnis di Amerika Serikat. Kami tidak bisa duduk membuat 200 kesepakatan berbeda,” ujarnya.
Kebijakan tarif baru AS ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Hingga saat ini, puluhan negara, termasuk Indonesia yang masih dalam proses negosiasi, belum mencapai kesepakatan dagang formal dengan Washington. Pemerintah Indonesia terus mendesak kejelasan dan berjuang untuk kepentingan ekspor komoditas strategisnya.
Comment