SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Beras Oplosan Premium Rugikan Konsumen Rp 99 Triliun

Beras Oplosan Premium Rugikan Konsumen Rp 99 Triliun

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. JawaPos
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. JawaPos

headlinesia.com, Jakarta, 15 Juli 2025 – Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar praktik kecurangan massal dalam peredaran beras kemasan premium di Indonesia. Investigasi nasional mengungkap ratusan merek diduga melakukan pengoplosan, melanggar standar mutu, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET), berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun!


Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan resmi Senin (14/7/2025), menyatakan hasil pengawasan intensif selama 6-23 Juni 2025 menemukan fakta mencengangkan. Dari 268 sampel beras premium (212 merek) yang diuji di 10 provinsi:

  • 85,56% tidak memenuhi standar mutu beras premium.
  • 59,78% dijual melampaui HET yang ditetapkan.
  • 21,66% memiliki berat bersih kurang dari klaim kemasan.

Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” tegas Amran. Ia menyayangkan indikasi pelanggaran oleh sejumlah perusahaan besar. Masyarakat membayar premium untuk kualitas yang ternyata tak sesuai harapan.

Produsen Terkenal Diperiksa Satgas Pangan

Menindaklanjuti temuan Kementan, Satgas Pangan Polri telah memanggil empat produsen beras ternama untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran:

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

  1. Wilmar Group: Merek Sania, Sovia, Fortune, Siip.
  2. PT Belitang Panen Raya: Merek Raja Platinum, Raja Ultima.
  3. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Merek Ayana.
  4. PT Food Station Tjipinang Jaya: Merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

Keempat produsen masih menjalani proses pemeriksaan mendalam. Upaya konfirmasi ke pihak Japfa dan Wilmar oleh media sebelumnya belum mendapat tanggapan.

Beras Medium Juga Bermasalah Serius

Tak hanya beras premium, pengawasan Kementan juga mengungkap praktik serupa pada beras medium:

  • 88,24% tidak memenuhi standar mutu.
  • 95,12% dijual di atas HET.
  • 9,38% berat bersihnya kurang dari yang tertera.

Modus Oplosan dan Pelanggaran SNI

Hasil investigasi menunjukkan, beras oplosan dijual sebagai “premium” dengan harga tinggi, padahal isinya merupakan campuran beras medium atau sama sekali tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 untuk beras premium. Standar itu mensyaratkan:

  • Kadar air maksimal 14%.
  • Butir kepala minimal 85%.
  • Butir patah maksimal 14,5%.

Pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 tentang Mutu dan Label Beras serta Permentan No. 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Kemendag Jatuhkan Sanksi Teguran

Secara terpisah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Teguran kepada 9 dari 10 produsen beras premium yang diperiksa. Pemeriksaan mutu dilakukan April 2025 terhadap 35 kemasan beras (34 kemasan 5kg dan 1 kemasan 2,5kg) dari 10 merek premium.

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

“Hanya 1 merek yang memenuhi syarat mutu beras premium. Sembilan lainnya tidak memenuhi dan telah dikenai sanksi,” jelas Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, meski belum merinci nama produsen yang kena sanksi.

Pedagang Pasar: Kami Juga Korban!

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyatakan pedagang pasar tradisional turut menjadi korban skandal beras oplosan ini. Maraknya praktik curang di hulu distribusi telah merusak kepercayaan konsumen terhadap pedagang.

Pedagang pasar kerap disalahkan ketika kualitas beras tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” keluh Mujiburohman. Ia mendukung langkah pengawasan ketat pemerintah, tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga menyelamatkan nama baik pedagang pasar dan memastikan rantai distribusi pangan yang bersih.

Pemerintah Perketat Pengawasan

Temuan massal ini memicu komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan di sepanjang rantai pasok beras, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang ritel. Tujuannya jelas: melindungi hak konsumen, memastikan kepatuhan terhadap HET, dan menjaga stabilitas harga pangan pokok nasional. Konsumen diimbau waspada dan melaporkan dugaan pelanggaran mutu atau harga beras ke otoritas terkait.

Korban Tewas Bencana Sumut 34 Jiwa, 33 Dinyatakan Hilang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×