SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Aturan Baru: KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Aturan Baru: KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Headlinesia.com, Jakarta – 5 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi pembatasan baru dalam menjalankan tugasnya setelah pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang penangkapan terhadap Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga melakukan korupsi. Kebijakan ini menuai kontroversi dan dikhawatirkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Latar Belakang Aturan Baru

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor XX Tahun 2025 yang baru saja disahkan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN harus melalui proses penyelidikan internal perusahaan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK. Selain itu, KPK tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap Direksi atau Komisaris BUMN tanpa persetujuan dari Menteri BUMN dan Dewan Komisaris.

Pemerintah beralasan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas operasional BUMN dan mencegah gangguan bisnis yang bisa timbul jika pimpinan perusahaan ditangkap secara mendadak. Namun, kritikus menilai langkah ini justru membuka celah impunitas bagi koruptor di lingkungan BUMN.

Reaksi Publik dan Pakar Hukum

Kebijakan ini langsung memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan pakar hukum. Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa aturan ini merupakan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ini jelas melemahkan KPK dan memberi perlindungan berlebihan kepada pejabat BUMN. Jika mereka korupsi, harusnya proses hukum berjalan seperti biasa tanpa diskriminasi,” ujarnya.

46 Tahun Sengketa, Kini Indonesia-Malaysia Garap Potensi Migas 400 Juta Barel dan Trilyunan Kubik Gas

Sementara itu, pengamat hukum dari ICW, Kurnia Ramadhana, menilai aturan ini bertentangan dengan semangat UU KPK yang memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah untuk menindak koruptor tanpa pandang bulu.

Respons KPK dan Pemerintah

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa lembaganya akan mematuhi aturan baru tersebut, meski secara prinsip tetap berkomitmen memberantas korupsi. “KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Di sisi lain, Menteri BUMN, Erick Thohir, membantah bahwa aturan ini melindungi koruptor. “Tujuannya bukan untuk menghalangi penegakan hukum, tetapi agar prosesnya tidak mengganggu kinerja BUMN yang melayani publik,” tegasnya.

Dampak ke Depan

Para pengamat khawatir aturan ini akan menjadi preseden buruk, di mana pejabat BUMN yang terlibat korupsi bisa lolos dari jerat hukum dengan alasan stabilitas bisnis. Jika tidak ada revisi, dikhawatirkan praktik korupsi di BUMN justru semakin merajalela.

Pembatasan wewenang KPK ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya pelemahan sistematis terhadap lembaga antikorupsi, setelah sebelumnya terjadi sejumlah perubahan seperti pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dan pembentukan Dewan Pengawas.

Bangka Belitung akan Bangun Pabrik Kelapa Terbesar di Asia Tenggara

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement