SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / 5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan, Bagaimana Tunjangan dan Gaji?

5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan, Bagaimana Tunjangan dan Gaji?

Gelombang penegasan sikap bergulir di Senayan. Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tiga partai berbeda resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul sejumlah pernyataan kontroversial yang dinilai melukai hati dan aspirasi rakyat. Tindakan tegas partai politik ini bukan hanya bersifat simbolis, melainkan juga memutus seluruh fasilitas dan tunjangan yang melekat pada status anggota dewan.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 SEPTEMBER 2025 –Dalam rentang dua hari, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar secara berurutan mengambil langkah disiplin yang langka tersebut. Kelima anggota dewan yang terkena sanksi adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama/Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).

Partai NasDem menjadi yang pertama memulai. melalui surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, kedua kadernya dinonaktifkan. Surat tersebut menyatakan bahwa pernyataan mereka “telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, serta merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.” Keputusan untuk Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III dan Nafa Urbach dari Komisi IX itu efektif sejak Minggu (31/8/2025).

Menyusul NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah serupa dan berlaku Keputusannya pada Senin (1/9). Melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi, PAN menonaktifkan Eko Patrio (Wakil Ketua Komisi VI dan Sekjen PAN) dan Uya Kuya (Anggota Komisi IX). “DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama,” ujar Viva Yoga dalam keterangan resminya.

Di hari yang sama, Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderalnya, Ahmad Djojosugito (Ahmad Sarmuji), ikut mengumumkan penonaktifan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Keputusan ini merupakan buntut dari pernyataannya mengenai tunjangan anggota dewan yang viral dan menuai kecaman publik. Golkar menegaskan bahwa “aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar.”

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Lantas, apa implikasi konkret dari status ‘nonaktif’ ini? Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, penonaktifan ini adalah langkah penting untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” tegas Nazaruddin pada Minggu (31/8). Lebih dari itu, status ini membawa konsekuensi finansial langsung. “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.

Nazaruddin juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas para ketua umum partai dan mendorong agar sikap seperti ini menjadi standar untuk menjaga kepercayaan publik. Dia memperingatkan, tanpa tindakan tegas, masyarakat akan menilai DPR sebagai lembaga yang tidak serius dalam menjaga kehormatannya sendiri.

Lima anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut kini tidak hanya kehilangan hak untuk bekerja di parlemen tetapi juga seluruh tunjangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per bulan, sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas pernyataan yang dianggap menyimpang dari suara rakyat.

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×