HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 AGUSTUS 2025 – Pemerintah dan DPR RI menggelorakan semangat persatuan nasional jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Langkah konkret diwujudkan dengan menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, keputusan strategis ini diusulkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan utama merajut persaudaraan dan keutuhan bangsa.
“Pertimbangan utama, kita ingin ada persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Ini demi kepentingan bangsa dan negara, memikirkan keutuhan NKRI,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Ia menambahkan, langkah ini juga untuk menciptakan kondusivitas dan membangun bangsa bersama seluruh elemen politik.
Langkah rekonsiliasi ini mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui rapat konsultasi intensif antara pemerintah dan pimpinan DPR serta fraksi-fraksi, persetujuan resmi pun dikantongi.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut,” jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di kompleks parlemen, Kamis malam.
Supratman mengungkapkan, selain alasan kebangsaan, pemberian abolisi dan amnesti juga mempertimbangkan prestasi dan kontribusi masing-masing penerima bagi Indonesia. Ia menyatakan rasa syukur atas persetujuan DPR dan menunggu keputusan final Presiden Prabowo.
Dampak Langsung Keputusan:
- Abolisi untuk Tom Lembong: Keputusan ini akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang menjerat mantan Mendag era Presiden Jokowi tersebut. Abolisi menghapuskan kewenangan penuntutan dan pengadilan.
- Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP ini termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan amnesti dari total sekitar 44.000 napi yang diverifikasi pemerintah. Amnesti menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.
“Khusus untuk Bapak Hasto, Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama 1.116 lainnya, dengan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan,” ujar Supratman.
Keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dan parlemen untuk mendorong rekonsiliasi nasional dan menciptakan iklim politik yang lebih harmonis, tepat di momen bersejarah 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Publik kini menanti keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto sebagai penanda dimulainya babak baru persatuan tersebut.
Comment