SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Presiden Sahkan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Gelombang Kontroversi Menguat

Presiden Sahkan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Gelombang Kontroversi Menguat

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 AGUSTUS 2025 – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyulut gelombang reaksi beragam, dari rasa syukur hingga kritik tajam atas implikasi hukum dan konstitusionalnya.

Kabar pengampunan negara itu disambut positif oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. “Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/7/2025). Ari menyatakan terima kasih dan penghargaan atas keputusan tersebut, terutama kepada anggota DPR yang dianggap berupaya untuk perbaikan. “Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” katanya.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjenguk Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jumat (1/8), menyebut kabar abolisi sebagai berita baik. “Tentu ini kabar baik untuk Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu sampai tuntas,” ujarnya. Anies mengaku akan berdiskusi langsung dengan Tom Lembong mengenai langkah selanjutnya, sebelum berkoordinasi dengan tim hukumnya. “Saya akan ketemu dulu dengan Tom Lembong, mendengar dulu dari beliau apa saja langkah-langkah ke depannya… Pendapat Pak Tom yang lebih penting,” tegas Anies, yang pernah menjadi rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dengan Tom Lembong di tim suksesnya.

Firdaus Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat memberi Pandangan dan Juga Kritik serta khawatiran atas Konsitusional dan Negara Hukum Indonesia pada tulisan yang di Terbitkan di Kompas.com.

Di balik sambutan tersebut, keputusan Presiden Prabowo menuai sorotan tajam dari perspektif hukum dan konstitusi. Meskipun Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 secara normatif memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, penggunaan wewenang ini dinilai perlu dicermati secara mendalam

Dasco : One Piece Bukan Makar, Tapi Pemersatu Generasi Muda

Para pengamat konstitusi menekankan bahwa diskresi presiden bukan tanpa batas. Setiap penggunaan kekuasaan pengampunan, terutama terhadap kasus yang masih dalam proses hukum (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto masih dalam tahap banding atas vonis bersalah tingkat pertama), harus diuji berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan integritas sistem peradilan. Pemberian abolisi dan amnesti pada tahap ini dinilai memotong due process of law (proses hukum yang semestinya) dan hak publik untuk menyaksikan keadilan ditegakkan secara utuh.

Persetujuan cepat DPR atas usulan Presiden juga dikritik sebagai bentuk pelemahan fungsi pengawasan parlemen. Frasa “memperhatikan pertimbangan DPR” dalam konstitusi diharapkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengawasan substantif. Lemahnya kontrol ini berpotensi mendelegitimasi keputusan pengampunan.

Rekonsiliasi atau Impunitas?
Alasan rekonsiliasi nasional yang dikemukakan Presiden Prabowo pun dipertanyakan. Rekonsiliasi sejati, menurut pandangan kritis, dibangun di atas pengakuan kesalahan, penghormatan pada kebenaran, dan penyelesaian yang adil—bukan penghapusan proses hukum yang belum final. Kekhawatiran terbesar adalah terciptanya preseden bahwa abolisi dan amnesti dapat menjadi alat perlindungan bagi elite yang berhadapan dengan hukum, sebelum putusan berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).

Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kewibawaan peradilan dan memperdalam ketimpangan akses terhadap keadilan. Meskipun sah secara prosedural, keputusan Presiden ini dianggap berisiko mengubah kekuasaan prerogatif menjadi instrumen negosiasi politik elite, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum.

Hasto: Terimakasih Bu Mega, Presiden Prabowo dan DPR

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement