Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan politik dengan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong. Kebijakan kontroversial ini dipuji mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai “langkah strategis penegakan keadilan” yang memutus praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum. Persetujuan DPR hanya dalam 24 jam mengukuhkan keputusan yang digodol Menkumham Supratman Andi Agtas demi merajut persatuan nasional jelang HUT ke-80 RI.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 AGUSTUS 2025 – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong sebagai kebijakan visioner Presiden Prabowo Subianto. Dalam cuitan di akun X-nya (1/8/2025), Mahfud menegaskan langkah ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan sinyal tegas bahwa praktik rekayasa kasus untuk tujuan politik tak boleh lagi dibiarkan. “Presiden kini punya posisi menghadang penyanderaan politik lewat manipulasi hukum,” tegas eks Ketua MK itu.
Keputusan presiden ini bergulir cepat. Dua surat resmi (R42 dan R43/Pres) diajukan ke DPR pada 30 Juli 2025. Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan parlemen. “Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 terpidana—termasuk Hasto Kristiyanto—telah disahkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen (31/7/2025). Legalitasnya merujuk Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11/1954.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terbuka mengaku sebagai pengusul kebijakan ini. “Saya yang menandatangani dokumen pengajuan ke Presiden,” jelasnya dalam konferensi pers. Dua pertimbangan utama diungkap politikus Gerindra itu: memperkuat persaudaraan bangsa dan menciptakan kondusivitas nasional jelang peringatan 80 tahun kemerdekaan. “Ini langkah strategis jahit harmoni politik,” tandasnya. Dari 44.000 permohonan amnesti, hanya 1.116 lolos verifikasi tahap awal.
Kebijakan pengampunan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua tokoh baru saja dihukum. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta Pusat atas kasus impor gula kristal mentah yang rugikan negara Rp194,7 miliar. Sementara Hasto Kristiyanto harus mendekam 3,5 tahun plus denda Rp250 juta terkait suap PAW anggota DPR ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di balik gegap gempita kebijakan ini, Supratman menekankan bahwa amnesti dan abolisi bukan penghapusan vonis, melainkan pengembalian status (bersih) secara hukum. “Ini momentum rekonsiliasi,” katanya. Mahfud MD pun mengingatkan: “Politik tak boleh lagi jadi alat tekan proses hukum.” Langkah Prabowo ini diklaim sebagai reset tata kelola hukum yang lebih berkeadilan
Comment