HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 AGUSTUS 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan segera bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berkat pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan tinggal menunggu penerbitan dokumen Keputusan Presiden (Keppres) yang diyakini rampung hari ini.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah mendapat kabar Keppres abolisi akan diterbitkan Presiden hari ini. “Harapan kita siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini,” ujar Ari usai menemui kliennya di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025). Ia mendesak semua pihak mempercepat proses administrasi, menekankan betapa berharganya kebebasan, “jangankan satu hari, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang.”
Suasana menegangkan sekaligus haru menyambut pembebasan itu telah terasa sejak pagi. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang merupakan pendukung Tom Lembong saat Pilpres 2024, tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.34 WIB. Tak lama kemudian, istri Tom, Franciska Wihardja, menyusul. Belasan pendukung setia juga telah berjubel di depan gerbang rutan, menanti detik-detik kebebasan Tom.
Anies mengaku datang untuk menyampaikan kabar baik abolisi sekaligus mendengar langsung respons Tom. “Tentu ini kabar baik untuk Pak Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya secara tuntas,” kata Anies kepada wartawan sebelum masuk. Ia meminta publik bersabar menunggu penjelasan lengkap dari tim hukum.
Latar Belakang Hukum dan Rekonsiliasi
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025. Vonis tersebut terkait kasus impor gula saat ia menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Langkah pembebasan melalui abolisi ini resmi mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (31/7/2025) malam. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan DPR terhadap permintaan Presiden Prabowo. Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta 1.115 terpidana lain ini disebut bertujuan untuk kepentingan rekonsiliasi nasional.
Implikasi Hukum dan Pengakuan Negara
Ari Yusuf Amir menegaskan, abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Karena status perkara Tom belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pemberian abolisi secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum dan menghapuskan semua tuduhan jaksa.
“Setelah abolisi diberikan, tidak ada lagi dasar hukum penuntutan pidana terhadap Tom Lembong. Seluruh proses hukum wajib dihentikan dan Tom dibebaskan dari tahanan,” tegas Ari dalam keterangan tertulis.
Lebih dari sekadar pembebasan, Ari menyatakan abolisi ini adalah pengakuan negara bahwa yang bersalah bukanlah individu Tom Lembong, melainkan sistem yang menjalankan hukum tanpa keadilan. “Ini tentang memulihkan martabat yang sempat dirampas secara paksa dan tidak adil,” ujarnya. Ari menekankan Tom tidak perlu mengakui kesalahan atau meminta maaf, karena abolisi menegaskan ia bukan koruptor sebagaimana narasi yang dibangun selama ini.
Ari menyebut Tom sebagai sosok yang telah memberi kontribusi besar bagi negara, baik sebagai pejabat publik maupun pemikir ekonomi visioner. “Abolisi ini bukti negara memiliki ruang mengakui kesalahan dan memulihkan kehormatan warga yang diperlakukan tidak adil,” pungkasnya. Pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang kini tinggal menanti secarik dokumen Keppres dari Istana.
Comment