SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Krisyanto melambaikan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Krisyanto melambaikan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindak pidana suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya menghormati keputusan hakim, meski belum menerima salinan lengkap vonis.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 25 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diputus bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto dalam sidang yang digelar Jumat (25/7/2025).


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketuanya, Setyo Budiyanto, menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut. “Kami menghargai keputusan yang diambil demi hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Meski demikian, KPK mengaku belum menerima salinan lengkap vonis dan akan mencermati pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.

Walhi Riau Desak Prabowo Tindak 15 Perusahaan Penyebab Karhutla

Hasto didakwa memberi suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW kursi DPR Harun Masiku. Majelis hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) tidak terbukti. Vonis ini menjadi catatan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya kasus yang melibatkan petinggi partai politik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement