Ekbis
Home / Ekbis / Cegah Oplosan Beras, Pemerintah Hapus Kelas Premium-Medium

Cegah Oplosan Beras, Pemerintah Hapus Kelas Premium-Medium

Cegah Oplosan Beras, Pemerintah Hapus Kelas Premium-Medium
Cegah Oplosan Beras, Pemerintah Hapus Kelas Premium-Medium

Pemerintah Indonesia resmi menghapus klasifikasi beras premium dan medium menyusul maraknya praktik “beras oplosan” yang menipu konsumen. Kebijakan revolusioner ini akan menyederhanakan jenis beras menjadi hanya dua kategori: beras standar dan beras khusus, demi menjamin transparansi mutu dan melindungi hak masyarakat.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas memberantas praktik penyelewengan mutu beras dengan menghapus sepenuhnya kelas premium dan medium. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai temuan Satgas Pangan Polri atas lima merek beras oplosan dari tiga perusahaan yang mengelabui konsumen melalui label kemasan.


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


“Ke depan, hanya ada dua jenis beras: beras standar dan beras khusus. Tidak ada lagi istilah premium atau medium,” tegas Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan, langkah ini diambil setelah investigasi membuktikan praktik penipuan massal, di mana kualitas beras premium dan medium sesungguhnya hampir identik, hanya berbeda pada tingkat butir patah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyoroti temuan 5 merek beras oplosan yang gagal memenuhi standar mutu. “Ini penipuan sistematis! Mutu harus sama persis dengan label kemasan,” tegas Arief. Ia mengungkapkan, persoalan ini menjadi sorotan khusus Presiden Prabowo Subianto yang menuntut perlindungan maksimal bagi petani dan konsumen.

Walhi Riau Desak Prabowo Tindak 15 Perusahaan Penyebab Karhutla

Satgas Pangan Polri, yang dipimpin Brigjen Pol Helfi Assegaf, telah meningkatkan status kasus ke penyidikan. Dari 212 merek beras yang diselidiki, 5 merek terbukti melanggar: Sania (PT PIM), Setra Ramos Merah/Biru/Pulen (PT FS), dan Jelita/Anak Kembar (Toko SY). “Pelaku menggunakan mesin modern dan tradisional untuk memproduksi beras oplosan dengan mutu di bawah standar kemasan,” papar Helfi di Mabes Polri (24/7/2025).

Aturan mutu dalam Peraturan Bapanas No. 2/2023 jelas menyatakan: beras premium maksimal 15% butir patah, medium 25%. Jika melebihi batas, harga harus turun drastis ke kelas submedium atau pecah. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan pengawasan lebih ketat dan sanksi hukum bagi pelaku kecurangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement