SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Tom Lembong Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, secara resmi akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan banding diajukan ke pengadilan tinggi pada Selasa (22/7/2025), menolak seluruh dakwaan dan menyoroti kejanggalan pertimbangan hakim, termasuk ketiadaan bukti mens rea (niat jahat).


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bersiap melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara atasnya terkait kasus korupsi impor gula. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi pihaknya akan mengajukan banding secara resmi pada Selasa (22/7/2025).


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” tegas Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/7/2025). Ia menegaskan, baik Tom Lembong maupun tim kuasa hukum yakin tidak ada kesalahan dalam kebijakan impor gula 2015–2016. Keyakinan itu bahkan membuat mereka tetap akan banding sekalipun vonis yang dijatuhkan hanya 1 hari.

Ari menyoroti lima kejanggalan dalam putusan hakim, terutama soal pertimbangan mens rea (niat jahat) yang tidak dijelaskan secara rinci. Menurutnya, majelis hakim terkesan ragu, tetapi justru menjatuhkan hukuman berat—bertentangan dengan asas in dubio pro reo (keraguan harus menguntungkan terdakwa).

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

“Pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan. Padahal, hukum mensyaratkan bukti harus berasal dari kesaksian di sidang,” papar Ari. Ia menambahkan, keterangan saksi yang dijadikan dasar putusan itu “berdiri sendiri tanpa persesuaian” sehingga tidak memenuhi standar minimal pembuktian.

Tom Lembong dihukum dalam kasus impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,2 triliun. Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan era pemerintahan Joko Widodo.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×