SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Hakim Tidak Menyatakan Adanya Niat Jahat Tom Lembong

Hakim Tidak Menyatakan Adanya Niat Jahat Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula kristal mentah yang merugikan negara Rp194,72 miliar. Meski terbukti melanggar aturan, Lembong menegaskan majelis hakim tidak menemukan mens rea (niat jahat) dalam putusannya pada Jumat (18/7). Ia menyayangkan hakim mengabaikan wewenangnya sebagai menteri teknis dan fakta persidangan.


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara, meski denda tetap sesuai tuntutan.

Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi antarkementerian, menyebabkan kerugian negara Rp194,72 miliar.

Usai sidang, Lembong membantah adanya mens rea dalam putusan hakim. “Tidak ada niat jahat. Hakim mengabaikan kewenangan saya sebagai Mendag untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” tegasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (18/7). Ia juga menilai majelis mengesampingkan keterangan saksi dan ahli yang menyatakan menteri teknis berwenang penuh atas impor, bukan menteri koordinator.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Atas kejanggalan tersebut, Lembong mengaku mempertimbangkan banding. “Ini vonis atas pelanggaran aturan, bukan korupsi berencana,” tambahnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×