HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengidentifikasi lokasi buronan Mohammad Riza Chalid di Malaysia. Tersangka kunci kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (2018-2023) ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, menjadikannya satu-satunya dari sembilan tersangka yang belum berhasil diamankan penyidik.
Kejaksaan Agung menyatakan telah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan Mohammad Riza Chalid, tersangka utama dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Konfirmasi ini disampaikan menanggapi laporan terbaru Ditjen Imigrasi yang melacak Riza berada di Malaysia.
“Posisinya sudah kami ketahui berdasarkan sejumlah informasi valid,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Tim penyidik saat ini merancang strategi khusus untuk memulangkan Riza ke Indonesia. “Kami sedang mempertimbangkan mekanisme penghadirannya ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Anang sembari menegaskan seluruh prosedur hukum tetap dipatuhi.
Riza yang ditetapkan sebagai tersangka pekan ini rencananya akan menjalani pemeriksaan perdana minggu depan. “Penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan untuk minggu depan,” ujar Anang.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru:
- Alfian Nasution (VP Supply & Distribusi Pertamina)
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran & Niaga)
- Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
- Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading 2019-2020)
- Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical)
- Hasto Wibowo (VP Supply Chain 2019-2020)
- Martin Haendra (Business Dev. Manager PT Trafigura)
- Indra Putra (Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi)
- Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak)
Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dengan memaksa Pertamina menyewa Terminal BBM Merak milik PT Orbit padahal perusahaan tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok. Praktik inilah yang berkontribusi pada kerugian negara Rp285 triliun.
Comment