Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Bersama tujuh tersangka baru lainnya, total pihak yang diduga terlibat dalam skandal penyewaan Terminal BBM Merak ini mencapai 18 orang, menyusul penetapan sebelumnya atas sembilan tersangka.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Riza, yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat Pertamina untuk mengatur penyewaan Terminal BBM Merak secara melawan hukum.
Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025), bahwa Riza Chalid bersama tersangka Hanung Budya (HB) — mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014) — serta Alfian Nasution (AN) — eks Wakil Presiden Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015) — dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) — Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara — secara kolektif melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.
“Mereka menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak padahal Pertamina saat itu tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Skema ini menghilangkan kepemilikan aset dalam kontrak dan menetapkan harga sewa tinggi,” tegas Qohar.
Tujuh Tersangka Baru Ditambahkan
Selain Riza dan HB, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru:
- Alfian Nasution (AN): Wakil Presiden Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015).
- Toto Nugroho (TN): Senior Wakil Presiden Integrated Supply Chain (2017–2018).
- Dwi Sudarsono (DS): Wakil Presiden Crude & Product Trading (2019–2020).
- Arif Sukmara (AS): Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Hasto Wibowo (HS): Mantan Senior Wakil Presiden Integrated Supply Chain (2018–2020).
- Martin Hendra Nata (MH): Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021).
- Indra Putra (IP): Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sembilan Tersangka Sebelumnya
Penetapan ini melengkapi sembilan tersangka yang telah diumumkan Kejagung sebelumnya, di antaranya:
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono: Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Pejabat PT Pertamina International Shipping.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC): Wakil Presiden Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Modus dan Dasar Hukum
Qohar memaparkan, para tersangka diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak dan menetapkan harga tidak wajar, merugikan keuangan negara. Kasus ini menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung terus mendalami keterkaitan antar tersangka dan menduga ada praktik gratifikasi dalam proyek penyewaan terminal tersebut. Penyidikan diperluas untuk mengungkap kerugian negara yang timbul dari kolusi antara pejabat Pertamina dan pihak swasta ini.
Comment