HEADLINESIA.com, JAKARTA, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Ibrahim Arief, konsultan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (15/7). Ibrahim, yang diperiksa untuk ketiga kalinya terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 14.35 WIB dengan pengawalan ketat penyidik.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan tindakan jemput paksa tersebut. “Iya benar dijemput (paksa),” tegas Indra di lokasi. Terpisah, mantan Mendikbud Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi di kasus yang sama, tiba pukul 08.58 WIB didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penyidik mendalami materi dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo (8/7), termasuk barang bukti elektronik yang disita. “Semua materi terkait dokumen, penggeledahan, dan barang bukti elektronik menjadi bahan konfirmasi pemeriksaan,” jelas Harli.
Kasus ini menyoroti indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Penyidik menemukan arahan khusus kepada tim teknis untuk mengkaji pengadaan laptop berbasis sistem Chrome (Chromebook), meski uji coba 2019 menunjukkan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran. Kejagung menduga skenario pengadaan dibuat seolah Chromebook merupakan kebutuhan mendesak.
Comment