SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Andre Soelistyo Eks CEO GOTO Diperiksa Kejagung

Andre Soelistyo Eks CEO GOTO Diperiksa Kejagung

Andre Soelistyo Eks CEO GOTO Diperiksa Kejagung.
Andre Soelistyo Eks CEO GOTO Diperiksa Kejagung

headlinesia.com, Jakarta, 14 Juli 2025 – Mantan Direktur Utama PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Andre Soelistyo, menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang hari ini, Senin (14/7/2025). Andre dipanggil sebagai saksi kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi besar pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun.


Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….


Konfirmasi kedatangan Andre Soelistyo ke Gedung Kejagung disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. “Iya (Andre Soelistyo diperiksa sebagai) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Harli kepada wartawan, Senin sore. Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan salah satu perusahaan teknologi terbesar Indonesia itu dilaporkan dimulai sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga pemberitaan ini.

Pemeriksaan terhadap Andre Soelistyo ini merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejagung. Sepekan lalu, tepatnya pada Selasa (8/7/2025), tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor GOTO di Jakarta. Dari penggeledahan itu, menurut Harli Siregar, disita sejumlah barang bukti penting. “Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kantor GOTO, misalnya dokumen dalam flashdisk dan sejumlah barang bukti elektronik,” jelasnya.

Status Penyidikan dan Nilai Kerugian Fantastis

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital untuk pendidikan ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sejak 20 Mei 2025 lalu. Harli Siregar menegaskan, “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023.”

Proyek pengadaan yang menjadi sorotan ini memiliki nilai sangat signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun. Kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Kejagung. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Fokus penyidikan masih pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap Andre Soelistyo hari ini, untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dan modus operandi yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap mantan petinggi GOTO ini menandai perkembangan serius dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang menyentuh sektor vital pendidikan dan melibatkan perusahaan teknologi besar. Masyarakat menanti kejelasan proses hukum dan pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara yang sangat besar tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×