headlinesia.com, Jakarta, 5 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang didakwakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar. Tuntutan berat ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025), menyoroti penyimpangan wewenang selama masa jabatannya di periode 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar kemarin. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Lembong membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider kurungan 6 bulan jika denda tak terlunasi.
Mengapa tuntutan begitu berat? Jaksa mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Sikapnya selama persidangan juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya. Satu-satunya faktor peringan yang diakui adalah bahwa politikus yang pernah menjadi Co-Captain Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pilpres 2024 itu belum pernah dihukum sebelumnya.
Inti Kerugian Negara dan Penyimpangan Prosedur
Dasar utama tuntutan ini adalah dakwaan bahwa Tom Lembong secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar. Kerugian kolosal ini berakar pada penerbitan Surat Pengakuan Impor (SPI) atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 10 perusahaan pada 2015-2016.
Jaksa menegaskan bahwa penerbitan SPI ini dilakukan dengan penyimpangan prosedur krusial. Prosesnya dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Lebih parah lagi, ke-10 perusahaan penerima SPI tersebut diketahui sebagai perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Penyimpangan lain yang disorot adalah keputusan Lembong untuk tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Alih-alih, ia menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pelaksana, yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Dasar Hukum dan Bantahan Kuasa Hukum
Atas tindakannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi menyatakan keberatan. Mereka menilai terdapat sejumlah poin dalam tuntutan yang tidak selaras dengan fakta persidangan dan menemukan kejanggalan dalam narasi peran yang dibebankan kepada kliennya. Pembelaan ini akan disampaikan secara lengkap dalam sidang rencana pledoi mendatang.
Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi dan figur politik nasional ini terus menjadi sorotan publik, menanti putusan akhir hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Comment