Hukum
Home / Hukum / Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, KPK Sebut Hambat Pemberantasan Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, KPK Sebut Hambat Pemberantasan Korupsi

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Ferlian Septa Wahyusa/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Ferlian Septa Wahyusa/ANTARA FOTO

headlinesia.com, Jakarta, 4 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan berat ini diajukan karena jaksa meyakini Hasto secara sengaja menghambat upaya pemberantasan korupsi melalui perbuatan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). Tuntutan ini didasarkan pada dua tindak pidana: pemberian suap dan perintangan terhadap proses penyidikan.

Mengapa Tuntutan Setinggi 7 Tahun Diberikan?

JPU KPK dalam tuntutannya menegaskan alasan utama besarnya hukuman yang diminta. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa secara konsisten tidak mengakui perbuatannya,” tegas jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan. Sikap Hasto dinilai KPK sebagai bentuk penghambatan serius terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski diakui bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tak memiliki catatan pidana sebelumnya (faktor peringan), KPK menilai bobot pelanggaran yang melibatkan upaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku lebih menentukan.

Pembelaan dan Respons Politik

Hasto Kristiyanto dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Kamis, 10 Juli 2025. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, sebelumnya sempat mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu namun akhirnya menyatakan kesiapan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Usai mendengar tuntutan, Hasto menyatakan hal tersebut telah diantisipasinya. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi politik. “Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal, ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi… dan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujar Hasto di depan Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan kesiapannya menghadapi risiko tersebut demi memperjuangkan prinsipnya.

Menanti Putusan Hakim

Tuntutan terhadap salah satu petinggi partai berkuasa ini menyedot perhatian nasional, mengingat posisi strategis Hasto dan konteks kasus Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK. Publik kini menantikan pembelaan Hasto pada 10 Juli mendatang dan putusan akhir majelis hakim, yang akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sidang ini juga menguji klaim Hasto tentang penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement