headlinesia.com, Jakarta, 1 Juli 2025 – Mahkamah Agung (MA) menegaskan status terpidana Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan menolak kasasi atas vonis korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Penolakan ini membuat hukuman 20 tahun penjara baginya berkekuatan hukum tetap.
Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….
Dalam putusan tertanggal Selasa (1/7/2025) yang diunggah di situs resmi MA, majelis hakim agung menegaskan amar “Tolak” terhadap kasasi Harvey. Majelis dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Mengapa Hukuman Diperberat?
Awalnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkannya menjadi 20 tahun setelah menimbang besarnya kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) akibat tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah. Putusan MA kali ini mengukuhkan pemberatan hukuman tersebut.
Selain kurungan penjara, Harvey wajib membayar denda Rp1 miliar (subsidair 8 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp420 miliar (subsidair 10 tahun kurungan). Jika gagal membayar uang pengganti, masa tahanannya akan bertambah 10 tahun.
Implikasi Hukum dan Status Terpidana
Ditolaknya kasasi ini menetapkan Harvey Moeis sebagai terpidana tetap. Ia harus menjalani sisa hukuman 20 tahun penjara setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Perkara ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum memberantas praktik korupsi sektor tambang yang menggerus keuangan negara.
Latar Belakang Kerugian Negara
Vonis didasarkan pada pembuktian bahwa Harvey secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun melalui manipulasi tata niaga timah. Kasus ini menyoroti kerentanan sektor pertambangan terhadap praktik korupsi struktural yang membutuhkan pengawasan ketat.
Harvey Moeis, kasasi ditolak, korupsi timah, hukuman 20 tahun, Mahkamah Agung, kerugian negara Rp300 triliun, Sandra Dewi, uang pengganti Rp420 miliar, tata niaga tambang, terpidana tetap.
Comment