headlinesia.com, Jakarta, 30 Juni 2025 – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya merupakan tindak lanjut perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam gejolak harga pangan yang meresahkan masyarakat. Kesaksian ini disampaikan Lembong saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Lembong, yang memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan pendahulunya, Rachmat Gobel, terkait penugasan impor gula kepada PT PPI. Tujuannya, kata dia, adalah menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional.
“Mengapa” Perintah Presiden Jadi Panglima
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, Lembong menjelaskan “mengapa” penugasan impor ke PT PPI diperpanjang. Saat dirinya menjabat pada 2015, Indonesia menghadapi gejolak harga berbagai bahan pokok, termasuk gula yang mengalami kenaikan signifikan.
“Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga,” papar Lembong di ruang sidang.
Presiden Jokowi, menurut Lembong, secara langsung memerintahkan para menteri bidang perekonomian untuk segera mengambil tindakan guna meredam gejolak tersebut. Perintah ini disampaikan baik dalam sidang kabinet maupun dalam pertemuan bilateral di Istana.
“Kami harus mengambil semua tindakan… untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat,” jelas Lembong, menirukan perintah Presiden. Dia menambahkan, Jokowi kerap menyampaikan keluhan masyarakat yang didengarnya langsung saat blusukan ke pasar.
Lanjutkan Kebijakan Pendahulu, Andalkan Pejabat Struktural
Lembong menekankan bahwa keputusan memperpanjang penugasan impor gula kepada PT PPI bukan inisiatif baru. Kebijakan ini, menurutnya, telah dimulai oleh Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel, dan telah melalui rapat koordinasi (rakor) tingkat kementerian.
“Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan… dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional. Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat kementerian,” ujar Lembong.
Sebagai menteri baru, Lembong mengaku sangat mengandalkan pejabat struktural yang telah berpengalaman puluhan tahun untuk memahami kompleksitas sektor pangan, termasuk struktur pasar, rantai distribusi, dan keseimbangan stok-kebutuhan, demi merespons krisis harga secara cepat dan tepat.
Beda Persepsi dengan Dakwaan Jaksa
Kesaksian Lembong ini berbeda dengan fakta persidangan yang diungkap jaksa. Kejaksaan mendakwa Charles Sitorus terkait impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tom Lembong, selaku Mendag saat itu, menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Lembong sendiri disebutkan dalam dakwaan sebagai pihak yang turut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, meskipun dalam sidang ini statusnya adalah saksi.
Sidang kasus korupsi impor gula ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kebijakan yang dilandasi perintah presiden untuk stabilitas harga, namun berujung pada kerugian negara yang signifikan.
Comment