Hukum
Home / Hukum / KPK Gagalkan Suap Proyek Rp46 Miliar di Sumut

KPK Gagalkan Suap Proyek Rp46 Miliar di Sumut

KPK Gagalkan Suap Proyek Rp46 Miliar di Sumut. Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Gagalkan Suap Proyek Rp46 Miliar di Sumut. Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

headlinesia.com, Jakarta, 28 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dengan menggelar dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) terpisah dalam pengerjaan proyek di Sumatera Utara (Sumut). Tindakan cepat ini berhasil mencegah perpindahan uang suap yang diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Lantas, mengapa KPK memilih bergerak sebelum seluruh dana haram itu berpindah tangan?


Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025), bahwa nilai suap fantastis tersebut berasal dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20% dari total nilai dua proyek yang digarap, yaitu Rp231,8 miliar.

“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap, tapi belum diberikan,” tegas Asep Guntur, menekankan sifat pencegahan operasi ini. Hitungan kasar itu didapat dari komitmen fee yang disepakati.

Mengapa KPK Tidak Menunggu Uang Berpindah?

Gubernur Riau Selesaikan Bonus Atlet PON, Alif: Bonus ini memacu kami terus mengharumkan nama daerah

KPK memiliki alasan strategis dan fundamental untuk tidak menunggu. Asep Guntur memaparkan, membiarkan praktik suap berlanjut akan berakibat fatal pada kualitas pekerjaan.

“Kalau dibiarkan, pihak-pihak ini mendapatkan proyek, hasil pekerjaan tentu tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang proyek itu akan dialihkan untuk menyuap demi memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya. Artinya, dana proyek yang seharusnya untuk pembangunan malah dikorupsi untuk suap, berpotensi merusak mutu infrastruktur dan merugikan negara.

Dengan bergerak cepat sebelum seluruh uang suap Rp46 miliar itu diserahkan, KPK berhasil mengamankan para pelaku. Meski begitu, tim penyidik tetap mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee yang sudah disiapkan.

“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit. Tindakan preventif ini penting untuk menghentikan kerugian yang lebih besar,” tegas Asep.

Lima Tersangka Ditangkap

Hakim Tidak Menyatakan Adanya Niat Jahat Tom Lembong

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua OTT terkait proyek di Sumut ini. Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
  3. Heliyanto (HEL) – PPK pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
  4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
  5. M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.

Operasi ini menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi proyek yang marak terjadi di sektor pembangunan. Tindakan preventif dengan OTT Sumut ini dinilai krusial untuk menyelamatkan uang negara dan memastikan proyek infrastruktur dikerjakan dengan integritas, bukan berdasarkan suap senilai Rp46 miliar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement