headlinesia.com, Jakarta, 28 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus dugaan suap mengerogoti proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Penetapan dan penahanan langsung dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) ini.
Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….
Mengapa KPK Bergerak Cepat?
KPK menengarai praktik korupsi telah merusak proses pengadaan dan pelaksanaan proyek strategis pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dugaan kuat adanya permainan suap melibatkan pejabat pemerintah dan kontraktor dinilai sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur vital bagi masyarakat.
Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?
Kelima tersangka yang langsung ditahan oleh KPK adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Posisi tertinggi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini menyoroti parahnya dugaan praktik suap di tubuh dinas teknis.
- Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek terkait. Peran ganda ini diduga dimanfaatkan untuk memuluskan aliran suap.
- Heliyanto (HEL): PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut. Jabatannya sebagai pengendali proyek jalan nasional menjadi titik rawan penyimpangan.
- Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT DNG. Perusahaan ini diduga terlibat sebagai kontraktor penerima proyek yang memberikan suap.
- M Rayhan Dulasmi (RAY): Direktur PT RN. Perusahaan lain yang juga diduga berperan dalam jaringan suap terkait proyek-proyek jalan di Sumut.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi suap yang terjadi pada proyek pembangunan jalan di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,” tegas Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Di Mana Para Tersangka Ditahan?
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Masa penahanan mereka berlaku mulai hari ini, 28 Juni 2025, hingga 17 Juli 2025 mendatang, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Apa Implikasi Penangkapan Ini?
Penetapan dan penahanan pejabat setinggi Kepala Dinas PUPR beserta jaringannya menandai upaya serius KPK memberantas korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan yang kerap menjadi sasaran praktik suap dan mark-up. Kasus ini menjadi ujian bagi upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran publik untuk pembangunan yang vital bagi percepatan pemerataan dan konektivitas di Sumatera Utara.
KPK diperkirakan akan mendalami modus operandi, aliran dana suap, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring perkembangan penyidikan.
Comment