Hukum
Home / Hukum / Kemendagri Resmi Alihkan 4 Pulau ke Sumut, Ini Alasannya

Kemendagri Resmi Alihkan 4 Pulau ke Sumut, Ini Alasannya

Kemendagri Resmi Alihkan 4 Pulau ke Sumut, Ini Alasannya
Kemendagri Resmi Alihkan 4 Pulau ke Sumut, Ini Alasannya

headlinesia.com, Jakarta, 12 Juni 2025 – Pemerintah pusat secara resmi memindahkan status empat pulau di wilayah Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan kontroversial ini mengakhiri sengketa puluhan tahun antara kedua provinsi, didasarkan pada kedekatan geografis dan hasil kajian teknis tim nasional.

Dasar Hukum dan Pulau yang Dialihkan
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025, keempat pulau tersebut adalah:

  • Pulau Mangkir Besar (eks Pulau Rangit Besar)
  • Pulau Mangkir Kecil (eks Pulau Rangit Kecil)
  • Pulau Lipan (eks Pulau Malelo)
  • Pulau Panjang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan keputusan ini diambil setelah analisis spasial dan verifikasi lapangan. “Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jaraknya hanya 78 km dari Sumut, sementara dari Aceh lebih jauh,” jelas Safrizal di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kronologi Sengketa Panjang
Konflik bermula pada 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau:

  1. Aceh hanya melaporkan 260 pulau tanpa menyertakan keempat pulau sengketa.
  2. Sumut memasukkan keempat pulau dalam 213 pulau yang diverifikasi.
  3. Pada 2009, Gubernur Aceh mengonfirmasi data 260 pulau, tetapi koordinat yang diberikan ternyata merujuk ke wilayah Pulau Banyak (Aceh), bukan lokasi sebenarnya di perairan Singkil Utara.

Ketidaksesuaian data ini memicu serangkaian rapat antarinstansi. Pada 2017, Kemendagri menetapkan keempat pulau masuk Sumut. Aceh sempat merevisi koordinat pada 2022, tetapi survei lapangan membuktikan pulau-pulau tersebut tidak berpenduduk dan lebih dekat ke Sumut.

Muflihun Buka Suara Tentang Kewenangan SPPD

Pemerintah Pusat: Keputusan Akhir Berdasar Fakta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan proses ini melibatkan delapan instansi pusat, termasuk BIG, TNI AL, dan BRIN. “Batas darat sudah disepakati Aceh Singkil-Tapanuli Tengah, tetapi batas laut tidak. Karena tak ada kesepakatan, pemerintah pusat yang memutuskan,” tegas Tito di Kompleks Istana, 10 Juni 2025.

Respons dan Opsi Hukum
Pemprov Aceh berpotensi menggugat keputusan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Kemendagri menyiapkan jalur diplomasi:

  • Memfasilitasi pertemuan Gubernur Aceh (Muzakir Manaf) dan Gubernur Sumut (Bobby Nasution) bersama Kemenko Polkam.
  • Memberi penjelasan teknis Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.

Akar Masalah: Batas Laut yang Tak Jelas
Safrizal menekankan, sengketa muncul karena batas laut Aceh-Sumut belum ditetapkan. “Selama batas laut belum disepakati, klaim wilayah pulau akan terus bermasalah,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement