Headlinesia.com, Jakarta, 5 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, dalam sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (5/6/2025). Langkah strategis ini menjawab “mengapa” JPU memperkuat dakwaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan analisis ahli independen.
Menurut Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, kehadiran Fatahillah Akbar bertujuan mengurai motif kompleks tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto. “Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” ujar Sarumpaet.
Dakwaan utama menyebut Hasto memberi 57.350 dolar Singapura (Rp600 juta) kepada eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Uang itu diduga agar Wahyu mengesahkan PAW anggota DPR Riezky Aprilia (Dapil Sumsel I) kepada kader PDI-P Harun Masiku. Tindakan ini melibatkan advokat Donny Tri Istiqomah dan kader partai Saeful Bahri.
Aspek krusial lain adalah dakwaan perintangan penyidikan. Usai penangkapan Wahyu Setiawan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi) dan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel Harun Masiku. Tujuannya: menghancurkan bukti elektronik gantisipasi penyitaan KPK.
Ahli pidana UGM diharapkan menjawab pertanyaan mendasar: mengapa mekanisme PAW dijadikan alat transaksi suap dan bagaimana pola sistematis penghambatan penyidikan oleh petinggi partai? Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sidang ini menguji komitmen pemberantasan korupsi di kalangan elite politik, terutama menyusul maraknya intervensi proses demokrasi lewat PAW.
Comment