SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Bambag Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim

Bambag Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim

Bambang Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim
Bambang Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim

Headlinesia.com, Jakarta, 5 Juni 2025 – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan belum menindaklanjuti surat usulan pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Alasannya, prosedur internal belum mengarah pada pembahasan formal.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, atau akrab disapa Bambang Pacul, menjelaskan mekanisme penanganan surat masuk. Setiap surat resmi, termasuk usulan penting, harus melalui Sekretariat Jenderal MPR terlebih dahulu. Hanya jika dinilai krusial, barulah Pimpinan MPR menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk memutuskan langkah tindak lanjut.

“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” tegas Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025). “Rapim untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu.”

Namun, Pacul menegaskan hingga Rabu kemarin, belum ada informasi mengenai rencana Rapim khusus untuk membahas surat usulan pemakzulan tersebut. Bahkan, dia belum dapat memastikan apakah surat yang diajukan empat purnawirawan jenderal TNI itu sudah physically tiba di meja Pimpinan MPR.

Kewenangan penuh menentukan agenda Rapim, menurut Pacul, berada di tangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. “Rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur Rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi tanyanya ke Pak Muzani,” pungkas politikus PDI-P itu.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Surat kontroversial bertanggal 26 Mei 2025 itu, ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, secara resmi telah diterima Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD RI pada Senin (2/6/2025), seperti dikonfirmasi Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio. Surat itu secara eksplisit mendesak MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Respons MPR sejauh ini mengindikasikan usulan tersebut belum memenuhi kriteria ‘penting’ untuk langsung masuk agenda Rapim, menunggu keputusan Ketua MPR Ahmad Muzani.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×