Ekonomi
Home / Ekonomi / BSU 2025 Cair Rp600.000 untuk Pekerja Guru

BSU 2025 Cair Rp600.000 untuk Pekerja Guru

Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Cair ke Pekerja dan Guru Honorer Mulai Juni 2025, Ini Kriterianya (Foto: Okezone)
Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Cair ke Pekerja dan Guru Honorer Mulai Juni 2025, Ini Kriterianya (Foto: Okezone)

Headlinesia.com, Jakarta- 03 Juni 2025 – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 per penerima, yang akan dicairkan dalam dua tahap: Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025), sebagai bagian dari paket lima insentif ekonomi pemerintah.

Target Penerima dan Alokasi Anggaran

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/kota, serta 565.000 guru honorer yang terdaftar di lingkungan:

  • Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen): 288.000 guru,
  • Kementerian Agama (Kemenag): 277.000 guru.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp10,72 triliun, bersumber dari APBN 2025.

Syarat dan Mekanisme Penyaluran

Sri Mulyani menegaskan penerima BSU harus memenuhi kriteria:

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (bagi pekerja),
  2. Terdaftar dalam data Kemenaker/Kemendikbud/Kemenag (bagi guru honorer).

Penyaluran dana akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan jadwal:

Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi

  • Tahap I (Juni 2025): Rp300.000/bulan,
  • Tahap II (Juli 2025): Rp300.000/bulan.
    “Penyaluran diupayakan tuntas dalam bulan Juni,” tegas Menkeu.

Tujuan Strategis BSU 2025

BSU dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi. Sri Mulyani menyatakan:
“Bantuan ini menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan tenaga pendidik honorer yang rentan terdampak inflasi dan ketidakpastian global.”

Pemantauan dan Transparansi

Kemenkeu mengimbau penerima memastikan data terdaftar di platform BPJS Ketenagakerjaan atau sistem informasi kementerian terkait. Keluhan dapat dilaporkan melalui saluran resmi Kemenaker (021-5255605) atau Kemenkeu (https://kemenkeu.go.id).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement