Headlinesia.com, Jakarta, 28 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar yang diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim). Aset-aset tersebut tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan, serta masih tercatat atas nama orang lain.
Detail Penyitaan dan Nilai Aset
Penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025 setelah KPK menduga aset-aset tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
- Lokasi Aset:
- Probolinggo: 1 bidang tanah
- Banyuwangi: 1 bidang tanah
- Pasuruan: 2 bidang tanah
- Nilai Pembelian: Rp8 miliar
- Taksiran Saat Ini: Rp10 miliar
“Keempat aset ini didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan masih diatasnamakan pihak lain,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5) malam.
Total Aset yang Disita KPK Mencapai Rp12 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menyita:
- 1 bidang tanah di Pasuruan (Rp2 miliar)
- 3 tanah/bangunan di Surabaya
- 1 apartemen di Malang
- 1 tanah/bangunan di Probolinggo & Banyuwangi
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penggeledahan pada 12-15 Mei 2025.
21 Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK juga membatasi perjalanan 21 orang terkait kasus ini, termasuk:
- Anggota DPRD Jatim: KUS, AI, AS, MAH
- Anggota DPRD Kabupaten: JJ (Probolinggo), FA (Sampang)
- Pihak Swasta: BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, MM
KPK akan terus mendalami aliran dana dan mengusut keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan melaporkan dugaan korupsi melalui saluran resmi KPK.
#KPK #Korupsi #DanaHibah #JawaTimur #PenyitaanAset
Comment