Hukum
Home / Hukum / KPK Sita Aset Korupsi Jatim Rp10 Miliar

KPK Sita Aset Korupsi Jatim Rp10 Miliar

KPK Sita Aset Korupsi Jatim Rp10 Miliar
KPK Sita Aset Korupsi Jatim Rp10 Miliar

Headlinesia.com, Jakarta, 28 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar yang diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim). Aset-aset tersebut tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan, serta masih tercatat atas nama orang lain.

Detail Penyitaan dan Nilai Aset

Penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025 setelah KPK menduga aset-aset tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

  • Lokasi Aset:
    • Probolinggo: 1 bidang tanah
    • Banyuwangi: 1 bidang tanah
    • Pasuruan: 2 bidang tanah
  • Nilai Pembelian: Rp8 miliar
  • Taksiran Saat Ini: Rp10 miliar

“Keempat aset ini didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan masih diatasnamakan pihak lain,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5) malam.

Total Aset yang Disita KPK Mencapai Rp12 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menyita:

  • 1 bidang tanah di Pasuruan (Rp2 miliar)
  • 3 tanah/bangunan di Surabaya
  • 1 apartemen di Malang
  • 1 tanah/bangunan di Probolinggo & Banyuwangi

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penggeledahan pada 12-15 Mei 2025.

BPK Ungkap Defisit APBD Riau 2024

21 Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK juga membatasi perjalanan 21 orang terkait kasus ini, termasuk:

  • Anggota DPRD Jatim: KUS, AI, AS, MAH
  • Anggota DPRD Kabupaten: JJ (Probolinggo), FA (Sampang)
  • Pihak Swasta: BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, MM

KPK akan terus mendalami aliran dana dan mengusut keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan melaporkan dugaan korupsi melalui saluran resmi KPK.

#KPK #Korupsi #DanaHibah #JawaTimur #PenyitaanAset

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement