Hukum
Home / Hukum / 7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Divonis

7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Divonis

Tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditas emas. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditas emas. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Headlinesia.com, Jakarta, 29 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 hingga 9 tahun terhadap tujuh terdakwa dari pihak swasta terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Korupsi yang berlangsung selama 11 tahun (2010-2021) tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Kejaksaan yang meminta hukuman 8-12 tahun penjara.

Daftar Terdakwa & Vonis:

  1. Lindawati Efendi – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp616,9 miliar.
  2. James Tamponawas – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp119,2 miliar.
  3. Djudju Tanuwidjaja – 8 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp43,3 miliar.
  4. Ho Kioen Tjay – 8 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp35,4 miliar.
  5. Suryadi Jonathan – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp343,4 miliar.
  6. Gluria Asih Rahayu – 6 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp2 miliar.
  7. Suryadi Lukmantara – 9 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp444,9 miliar.

Modus Korupsi & Keterlibatan Pejabat Antam

Para terdakwa merupakan pelanggan jasa UBPP LM Antam periode 2010-2022 dengan modus pencucian dan peleburan emas ilegal. Mereka bekerja sama dengan 6 mantan pejabat Antam yang telah dihukum dalam berkas terpisah, termasuk:

  • Tutik Kustiningsih (VP 2008-2011)
  • Herman (VP 2011-2013)
  • Dody Martimbang (Senior EVP 2013-2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM 2017-2019)
  • M. Abi Anwar (GM 2019-2020)
  • Iwan Dahlan (GM 2021-2022)

Dampak & Reaksi Publik

Kasus ini mencoreng reputasi BUMN tambang dan memicu sorotan terhadap pengawasan logam mulia di Indonesia. Pengacara para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan banding, sementara KPK didorong untuk mengusut tuntas praktik serupa di sektor pertambangan.

BPK Ungkap Defisit APBD Riau 2024

#KorupsiEmas #Antam #Tipikor #HukumIndonesia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement