SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal

Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal

Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal. Foto: (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal. Foto: (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Headlinesia.com, Solo, 28 Mei 2025 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, secara pidana. Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa praktik restoran yang telah beroperasi puluhan tahun tanpa transparansi kehalalan produk diduga kuat mengandung unsur kesengajaan dan penipuan konsumen.

Data dan Fakta:

  1. Lama Operasi: Restoran ini telah berdagang selama lebih dari 50 tahun (sejak 1970-an) dengan mayoritas konsumen muslim, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Solo.
  2. Klaim Restoran: Manajemen mengaku telah mencantumkan keterangan nonhalal di bio Instagram, Google Review, dan seluruh cabangnya sejak 23 Mei 2024 (sumber: @ayamgorengwiduran). Namun, hal ini baru diumumkan setelah viral di media sosial.
  3. Respons Pemerintah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menutup sementara restoran tersebut pada 27 Mei 2025 hingga proses sertifikasi halal selesai (siaran pers Pemkot Solo).


“Praktik selama 50 tahun mustahil tidak disadari. Ini jelas penipuan konsumen, terutama muslim. Polisi harus berkoordinasi dengan MUI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk investigasi menyeluruh,” tegas Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).

Dasar Hukum:

  • UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi produk secara jujur.
  • KUHP Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
  • UU JPH No. 33/2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan (kecuali yang dinyatakan nonhalal secara terbuka).


Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa meski makanan nonhalal tidak dilarang, ketidaktransparanan termasuk “ghisy” (penipuan) yang haram secara syariah. Sementara itu, BPJPH mencatat hingga 2024, hanya 30% UMKM kuliner di Solo yang tersertifikasi halal (data BPJPH Jateng).

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi


Pengamat Hukum Pangan dari UNS, Prof. Dr. Ahmad Syafii, menjelaskan bahwa unsur pidana terpenuhi jika ada pembuktian restoran sengaja menyembunyikan status nonhalal untuk keuntungan ekonomi.


#AyamGorengWiduran #KasusHalalSolo #Sahroni #PenipuanKonsumen #BPJPH #GibranSolo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×