Headlinesia.com, Jakarta, 24 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023.
Empat di antaranya merupakan pejabat tinggi Kemnaker, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK, Suhartono dan Haryanto (kini Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional). Selain itu, tersangka juga menjerat Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono, keduanya mantan Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Empat tersangka lainnya adalah pegawai Kemnaker, yakni Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.
Penggeledahan dan Barang Bukti
KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi:
- Kantor Kemnaker (Gatot Subroto, Jakarta Selatan) pada 20 Mei 2025: disita 3 mobil.
- Dua rumah di Jabodetabek pada 21 Mei 2025: diamankan 3 mobil dan 1 motor.
Pasal yang Diduga
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka diduga memeras dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pasal yang dikenakan:
- Pasal 12e UU Tipikor (pemerasan)
- Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi)
KPK belum merilis identitas lengkap tersangka namun akan segera mengumumkan konstruksi kasus ini secara resmi.
#headline #headlinesia #KPK #Kemnaker #Korupsi #RPTKA #TenagaKerjaAsing
Comment