Headlinesia.com, Jakarta, 23 Mei 2025 – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediamannya. Penemuan ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Febrie menyatakan, penyidik sempat terkejut saat menemukan uang senilai Rp920 miliar tergeletak di lantai rumah Zarof. “Prosedur penyitaan telah dilakukan dengan benar, dan tidak ada barang bukti yang hilang,” tegasnya.
Dari Pejabat MA hingga Tersangka
Zarof Ricar, kelahiran Sumenep, Jawa Timur, 16 Januari 1962, merupakan mantan pejabat tinggi di MA sebelum pensiun pada Januari 2022. Selama kariernya, ia menduduki berbagai jabatan strategis, seperti eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Ia juga pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020.
Tak hanya di MA, Zarof pernah aktif di PSSI sebagai Wakil Ketua Komite Etik (2017) dan menjadi produser film Sang Pengadil (2024).
Tersandung Kasus Suap dan Pencucian Uang
Setelah pensiun, Zarof terseret sejumlah kasus korupsi. Ia diduga menjadi makelar kasus (judicial corruption) di lingkungan peradilan Indonesia. Keterlibatannya terungkap saat kasus suap tiga hakim bersama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang akhirnya divonis bebas.
Pada 10 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain uang Rp920 miliar, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam di rumahnya.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan praktik mafia peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan keterkaitan Zarof dengan kasus-kasus lainnya.
#headline #headlinesia #beritaheadline
Comment