Headlinesia.com, Jakarta, 23 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap senilai Rp11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kedua tersangka, Semuel Abrijani Pangarepan (eks Dirjen Aptika Kominfo) dan Bambang Dwi Anggono (eks Direktur Layanan Aptika Kominfo), diduga menerima uang tersebut dari Alfi Asman (AA), mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.
Kajari Jakpus Safrianto menjelaskan, uang suap tersebut merupakan kickback untuk memuluskan proyek PDNS yang dilaksanakan PT Docotel (2020) dan PT Aplikanusa Lintasarta (2021-2024). “Barang yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan proyek ini justru disubkontrakkan ke perusahaan lain,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Safrianto menyatakan, kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP dan penyidik. “Sementara, kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” tegasnya. Total anggaran PDNS 2020-2024 mencapai Rp959 miliar, dengan rincian Rp60 miliar (2020), Rp102 miliar (2021), Rp188,9 miliar (2022), Rp350,9 miliar (2023), dan Rp257 miliar (2024).
Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya. Kejari Jakpus berkomitmen menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
#headlinesia #headline #headlineindonesia
Comment