Headlinesia.com, Jakarta, 21 Mei 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Direktur Utama PT Sritex (2005-2022)
- Zainuddin Mappa (ZF) – Direktur Utama Bank DKI (2020)
- Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB (2020)
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Dugaan Kerugian Negara dan Modus Korupsi
Kejagung menyebut pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Total kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, dengan rincian:
- Bank Jateng: Rp395,6 miliar
- Bank BJB: Rp543,9 miliar
- Bank DKI: Rp149,7 miliar
- Bank Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2,5 triliun
Selain itu, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta, namun Qohar memilih tidak merinci daftarnya.
Pasal yang Dijerat
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Langkah Selanjutnya
Kejagung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan melacak aliran dana dan transaksi mencurigakan terkait pemberian kredit tersebut.
#Korupsi #PT Sritex #Kejagung #Tersangka #KerugianNegara
Comment