Hukum
Home / Hukum / Jaksa Dakwa 15 Orang Suap Blokir Judi Online

Jaksa Dakwa 15 Orang Suap Blokir Judi Online

Jaksa Dakwa 15 Orang Suap Blokir Judi Online - Eks Menkominfo (sekarang menjabat Menteri Koperasi) Budi Arie. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Jaksa Dakwa 15 Orang Suap Blokir Judi Online - Eks Menkominfo (sekarang menjabat Menteri Koperasi) Budi Arie. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Headlinesia.com, Jakarta – 17 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa 15 orang, termasuk pejabat dan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam kasus suap terkait pembukaan blokir situs judi online. Sidang perdana telah digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Modus Suap dan Peran Pejabat Kominfo

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, terungkap bahwa para terdakwa—termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan (Agus)—diduga menerima setoran Rp15,3 miliar sebagai imbalan membuka blokir situs judi online yang seharusnya diblokir Kominfo.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skema ini. Pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tak lolos seleksi tenaga ahli Kominfo, tetap dipekerjakan atas “atensi” Budi Arie.

Pembagian Fee dan Ancaman Pelaporan

Dalam pertemuan di kafe Pergrams, SenopatiMuhrijan mengancam melaporkan praktik suap ini ke Menkominfo jika tak diberi Rp1,5 miliar. Ia juga menawarkan komisi 20% untuk Adhi Kismanto dan Rp3 juta per situs untuk Apriliantony.

Selanjutnya, disepakati pembagian fee:

Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah

  • Budi Arie Setiadi: 50%
  • Zulkarnaen Apriliantony: 30%
  • Adhi Kismanto: 20%

Bantahan Budi Arie

Saat dikonfirmasi, Budi Arie membantah terlibat dengan mengirim video berdurasi 46 detik. Dalam video tersebut, ia menyatakan:

  • Tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online.
  • Tidak ada staf atau anggota Projo (organisasinya) yang terlibat.
  • Framing jahat dari mitra judi online yang ingin menjatuhkannya.

Proses Hukum Berlanjut

Reza Prasetyo Handono, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan sidang dakwaan telah digelar. “Iya, sidang dakwaan 14 Mei kemarin,” ujarnya via telepon.

Kasus ini semakin memanas dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kominfo. Sidang lanjutan akan menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi penanganan situs judi online di Indonesia.

#headlinesia #beritaheadlineindonesia #Kominfo #SuapSitusJudi #BudiArieSetiadi #KasusKorupsi

Raja Ampat: Ibu Kota Biodiversitas Laut Dunia, akankah punah?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement